Sukses

OJK Berupaya Sehatkan BPR di Jawa Timur lewat Merger

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jatim, Heru Cahyono menuturkan, dalam upaya penyehatan BPR, OJK terlebih dahulu menilai aksi yang cocok dilakukan oleh bank.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jatim berupaya menyehatkan perbankan. Salah satunya dengan mendorong merger dan konsolidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah tersebut.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jatim, Heru Cahyono menuturkan, dalam upaya penyehatan BPR, OJK terlebih dahulu menilai aksi yang cocok dilakukan oleh bank.

"Ada bank yang memilih menambahkan modal inti dari investor, ada juga yang memilih bergabung dengan bank lain. Kalau modalnya kuat, maka kondisi bank akan lebih bagus,” kata Heru, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (18/1/2020).

Heru menuturkan, upaya penyehatan bank tak hanya pada BPR, tapi juga di keberadaan bank umum.

"Konsolidasi dan merger BPR yang terus kami dorong sejak beberapa tahun terakhir membuat jumlah bank semakin berkurang," ujar dia.

Pada posisi Desember 2017, dia menuturkan, jumlah BPR dan BPR Syariah (BPRS) di Jatim tercatat sebanyak 339, kemudian pada Desember 2019 angka tersebut menyusut menjadi 321.

Ia mengatakan, upaya penyehatan bank sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR. Yakni, BPR harus mempunyai modal inti minimal Rp6 miliar pada 2024.

Pemenuhan modal itu dilakukan secara bertahap, dan BPR harus memiliki modal inti minimal Rp3 miliar lebih dulu per 31 Desember 2019, kemudian, modal inti tersebut harus terus ditingkatkan hingga menjadi Rp6 miliar pada 2024.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada 2 Bank yang Dilikuidasi pada 2019

Akibat aturan itu, kata Heru, pada 2019 ada dua bank yang dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni BPRS Jabal Tsur di Kabupaten Pasuruan dan BPR Panca Dana di Kota Batu.

Menurut Heru, bank-bank yang ditutup ini mengalami kesulitan keuangan, dan ada juga yang mengalami fraud internal sehingga kerugian bank turut mengurangi rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR).

"Kami sudah kasih waktu untuk menyelesaikan masalahnya. Tetapi calon investornya batal masuk dan enggak jelas juga sumber dananya, jadi ditutup banknya," katanya.

Namun, pada 2019 juga ada satu bank baru yang beroperasi, yakni BPRS Kabupaten Ngawi.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan BPR Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto mengatakan, merger maupun konsolidasi adalah hal yang biasa dalam bisnis bank.

"Itu hak masing-masing anggota. Yang penting banknya harus sehat dan mampu bersaing ke depan," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.