Sukses

Dua Penyanyi Mangkir Pemanggilan Polda Jatim Terkait Kasus MeMiles, Siapa Saja?

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko meminta kepada saksi yang dipanggil kooperatif sehingga penyidikan dapat terselesaikan.

Liputan6.com, Surabaya - Dua penyanyi Tata Janeeta (TJ) dan Regina (R) mangkir dari jadwal pemanggilan Polda Jatim terkait kasus investasi bodong aplikasi MeMiles, Selasa (21/1/2020).

Mantan anggota grup vokal wanita Dewi-Dewi dan juara ajang pencarian bakat di Indonesia itu keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi barang bukti kasus investasi bodong MeMiles.

"Pemanggilan terhadap TJ dan R mengkonfirmasikannya kepada penyidik untuk ketidakhadirannya dalam kepentingan dan kebutuhan penyidikan tentunya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo mengimbau kepada saksi yang dipanggil bisa kooperatif agar penyidikan dapat terselesaikan. Ia juga belum bisa memastikan apakah artis maupun saksi yang tidak bisa hadir akan dipanggil ulang atau tidak.

"Itu otoritas penyidik lah bagaimana untuk teknis re-schedule apakah dengan pemanggilan pertama, atau jadwal tanggal mundur, ataukah dengan mekanisme pemanggilan yang kedua ya ini teknis nanti otoritas penyidik dalam hal ini," ujar dia.

Anggota Keluarga Cendana Belum Konfirmasi Pemanggilan

Tiga keluarga Cendana, AHS, keluarga AHS dan AN yang diduga terlibat dalam kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles, juga belum memenuhi panggilan dari jadwal pemanggilan Polda Jatim pada Selasa, 21 Januari 2020.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan yang bersangkutan hingga saat ini belum ada konfirmasi kedatangan.

Namun demikian Trunoyudo percaya, keluarga Cendana merupakan warga negara yang baik. Untuk itu, Truno yakin tiga anggota Keluarga Cendana ini akan menghadiri panggilan dari kepolisian.

"Surat terkait pemanggilan sudah dilayangkan, namun demikian hingga saat ini belum ada konfirmasi akan kedatangan," tutur dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polda Jatim Sita Rp 2 Miliar dari Tangan Kanan Bos MeMiles

Sebelumnya, Polda Jawa Timur mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2 miliar dari tangan tersangka SW alias W, pejabat struktural di PT Kam and Kam. Ia diduga sebagai tangan kanan bos investasi bodong aplikasi MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam.

"Penyidik berhasil melakukan pelacakan aliran dana dari MeMiles pada tersangka SW. Dana ini, di luar dari rekening yang pernah diblokir oleh penyidik. Lalu dilakukan penyitaan sebesar Rp 2 miliar," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat, 17 Januari 2020.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan, tersangka SW ini diketahui sebagai pihak yang selalu melaporkan hasil pengumpulan data member MeMiles pada Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachan alias Sanjay.

"SW alias W ini bagian dari perusahaa. Dia berperan melaporkan pada K atau tersangka utama terhadap hasil pengumpulan data member yang menurut sistem berdasarkan omset nasional dan tingkat waktu itu seharusnya mendapatkan reward," kata dia.

Ia menambahkan, selain melaporkan, SW juga yang mendistribusikan semua reward atau hadiah pada member setelah ditentukan oleh tersangka Sanjay.

"Dilaporkan ke Sanjay, oleh Sanjay di filter lagi tidak berdasarkan dengan sistem yang berlaku. Bahkan seringkali yang mendapatkan reward orang yang tidak tercantum di dalam rekaman data itu. Kamal, direktur utama (yang menentukan siapa mendapat reward). Kalau yang mendistribusikan reward ini si SW," tegasnya.

Saat disinggung mengenai sumber uang yang disita ? Gidion menuturkan, uang itu awalnya dari rekening PT Kam and Kam. Namun, sebelum kasus ini terungkap, uang tersebut telah dialihkan pada orang lain.

"Ini dari rekening Kam and Kam yang kemudian dari laporan keuangan yang secara digital forensik kita telusuri ini dialihkan pada orang lain. (Dialihkan) sebelum pengungkapan kasus," ujar dia.

Dengan penyitaan ini, Polda Jatim sudah mengumpulkan aset member MeMiles berupa uang kas sebesar Rp 124,461 miliar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.