Sukses

Pola Kecelakaan di Jalur Kereta Api Daop 7 Madiun Setipe, Kok Bisa?

Sepanjang Januari 2020, sudah terdapat empat kasus kecelakaan di jalur kereta api yang ditangani oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur.

Liputan6.com, Surabaya Sepanjang Januari 2020, sudah terdapat empat kasus kecelakaan di jalur kereta api yang ditangani oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur. Karakteristik kecelakaan yang terjadi hampir sama, yakni pengendara menabrak kereta api yang melintas di perlintasan sebidang wilayah Daop 7 Madiun.

“Semua kejadian itu mengindikasikan pengemudi tidak patuh terhadap rambu dan peratuan yang ada,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, seperti yang dikutip dari Antara, Senin (20/1/2020).

Ia mengaku secara intensif menyosialisasikan penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di dalam UU itu tercantum pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel.

Ia juga mengimbau kepada yang akan melintas di perlintasan kereta api yang tidak berpalang pintu wajib untuk tengok kanan kiri terlebih dahulu dan memastikan perlintasan yang akan dilalui aman. Sementara, bagi warga masyarakat yang akan melintas di perlintasan berpalang pintu agar bersabar dengan tidak menerobos palang pintu yang sudah mulai bergerak menutup dan sinyal sudah menyala.

Ixfan memaparkan peristiwa pertama terjadi pada Selasa, 7 Januari 2020. Kecelakaan terjadi karena pengendara mobil berplat nomor AG 1989 YZ tidak berhenti saat Kereta Api Brantas relasi Jakarta Pasarsenen-Blitar melintas di pintu perlintasan tak terjaga dan tidak berpalang pintu kilometer 112+3/4, petak jalan antara Stasiun Sukomoro-Baron. Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia.

Peristiwa kedua pada Sabtu, 11 Januari 2020. Mobil berplat AG 1538 XV tidak behenti saat KA Logawa relasi Purwokerto-Surabaya Gubeng melintas di perlintasan tak terjaga dan tidak berpalang pintu kilometer 105+5, petak jalan antara Stasiun Sukomoro-Baron. Korban selamat, namun bagian depan mobil mengalami kerusakan.

Kecelakaan ketiga terjadi pada Jumat, 17 Januari 2020 antara truk bermuatan gas bernomor polisi H-1963-GW dengan KA Angkutan BBM isi relasi Beteng-Madiun di JPL 105 terjaga dan berpalang pintu kilometer 129+6 yang berada di petak jalan antara Stasiun Bagor-Saradan, tepatnya di Desa Awar-Awar, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk. Pengemudi truk tidak berhenti saat alarm perlintasan berbunyi dan pintu mulai menutup.

Meskipun tidak ada korban jiwa, kecelakaan itu membuat truk terguling dan muatannya tumpah ke jalan. Kereta api juga mengalami kerusakan di bodi lokomotif dan sistem pengereman.

Kejadian keempat mirip dengan kejadian ketiga. Kali ini giliran pengendara motor yang menerobos pintu perlintasan perlintasan terjaga dan berpalang pintu kilometer 175+5 di emplasemen Stasiun Magetan pada Minggu, 19 Januari 2020.

“Pengendara motor bernomor polisi AE 5887 QF menabrak Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Solo-Madiun yang sedang melintas, informasi yang kami terima korban meninggal dunia,” ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.