Sukses

Gunakan Airsoft Gun, Polisi Bekuk Pelaku Pemerasan Asal Gresik

Polisi menyita airsoft gun, dua pistol mainan, satu pak peluru gotri merek beeman serta kartu anggota perbakin Garuda Sakti Shooting Club.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menangkap seorang pria asal Gresik yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan menodongkan senjata airsoft gun jenis revolver.

"Yang bersangkutan inisial MDH (32) ditangkap Unit Reskrim Polsek Panji, setelah mendapatkan laporan dugaan pemerasan dan pelaku menodongkan senjata airsoft gun kepada korban," kata Kapolres Situbondo AKBP Sugandi kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Senin, 27 Januari 2020.

Dugaan pemerasan yang menimpa korban bernama Fendi Rahmatullah (30) ini, terjadi di rumah kos korban di Jalan Madura, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, pada Minggu (26/1) malam, dilansir dari Antara.

Semula korban pulang ke rumah kosnya bersama sang istri dan saat di pintu masuk tiba-tiba dihadang dan ditodong senjata airsof gun oleh pelaku.

Kemudian, pelaku menodongkan senjata airsoft gun itu ke arah dada korban sembari meminta rokok. Tak hanya itu, pelaku kembali lagi menodongkan senjatanya ke arah kepala korban dan meminta sejumlah uang.

Meski sempat dilerai oleh seorang warga, pria bersenjata airsoft gun ini justru semakin menggila dengan menodongkan senjata yang semestinya digunakan latihan menembak itu, kepada istri korban.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Menghindari hal yang tidak diinginkan, lanjut Kapolres, Fendi Rahmatullah bersama istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panji, dan selanjutnya petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit senjata airsoft gun jenis revolver.

Selain senjata airsoft gun dan dua pistol mainan, polisi juga menyita satu pak peluru gotri merek beeman, kartu anggota perbakin Garuda Sakti Shooting Club atas nama pelaku, dan buku kepemilikan replika airsoft gun atau air gun warna hijau yang dikeluarkan oleh Garuda Sakti Shooting Club sekretariat Jalan Nyaman Nomor 2, Kompleks Pemkab Bogor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kapolres Sugandi, pelaku dijerat Pasal 368 subsider Pasal 335 KUHP tentang Pemerasan dan Ancaman Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Tersangka kami lakukan penahanan. Untuk airsoft gun, tersangka mengaku membeli melalui daring," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.