Sukses

Kata Arteria Dahlan soal Pemanggilan Anggota DPR Terkait Kasus MeMiles

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDIP, Arteria Dahlan menuturkan, dalam proses penegakan hukum, DPR menghormati dan juga tahu etika dalam penegakan hukum.

Liputan6.com, Surabaya - Anggota DPR RI dari fraksi Gerindra dan juga sekaligus istri dari musisi Ahmad Dhani Prasetyo, Mulan Jameela hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim untuk menjadi saksi kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles

Menanggapi hal tersebut, rekan sejawat Mulan Jameela, anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDIP, Arteria Dahlan menyampaikan dalam proses penegakan hukum, DPR selalu menghormati dan juga tahu etika dalam konteks penegakan hukum. 

"Kami tidak punya domain atau kewenangan untuk beropini dan berkomentar. Ya silakan, itu kita serahkan sepenuhnya kepada kerja-kerja hebat, kerja-kerja tegas dari teman-teman di Polda Jatim," tutur dia di Mapolda Jatim, Selasa (28/1/2020). 

Arteria mengatakan, apa pun hasilnya tentu DPR RI sebagai lembaga negara yang harus memberikan contoh kepada masyarakat untuk selalu menghormati proses penegakan hukum yang dihasilkan oleh institusi penegak hukum manapun, termasuk juga Polda Jawa Timur. 

Saat disinggung apakah perlu Mulan Jameela diperiksa, Arteria Dahlan menjawab semua itu tergantung Polda Jatim. Dia menuturkan, gunanya memeriksa saksi adalah supaya dapat melakukan atau memberikan penguatan terkait dengan ada tidaknya suatu tindak pidana dan penguatan siapa yang akan dijadikan atau dimintakan pertanggungjawaban hukum. 

"Sampai saat ini kita serahkan kepada teman-teman di Polda Jatim untuk melihat, menimbang dan menimbang apakah layak yang bersangkutan untuk dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Arteria. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polda Jatim Sita Aset MeMiles

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menyita aset terkait kasus MeMiles sebanyak Rp 128 miliar dari omzet keseluruhan Rp 761 miliar. Terbaru, Polda Jatim sita aset Rp 4,1 miliar dari investasi bodong MeMiles.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menyita Rp 4,1 miliar yang didapat dari tiga rekening berbeda milik dua tersangka yakni Direktur PT Kam and Kam berinisial KT dan motivator berinisial ML terkait MeMiles.

"Telah diselamatkan kembali Rp 4,1 miliar yang sumbernya dari tiga rekening. Tiga rekening ini terkait dengan dua tersangka yang ada,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa, 21 Januari 2020 seperti dikutip dari Antara.

Polisi menduga uang Rp 4,1 ini akan diselewengkan oleh Direktur PT Kam and Kam. Lantaran dalam temuan uang itu tidak disimpan di rekening perusahaan, tetapi rekening pribadi.

"Ini sudah ada pengalihan rekening inti perusahaan PT Kam and Kam. Ini sudah keluar dari jalurnya, maka kami lakukan penyelamatan terkait aset tersebut terkait dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik,” kata dia.

Total aset yang disita Polda Jatim menjadi Rp 128 miliar dari Rp 761 miliar omzet keseluruhan. Hal itu usai penyitaan aset sebesar Rp 4,1 miliar dari MeMiles.

"Aset awal yang disita Rp 122 miliar, kemudian bertambah Rp 2 miliar. Saat ini Rp 4,1 miliar dari tiga rekening menjadi Rp 128 miliar lebih yang diselamatkan dalam bentuk uang tunai,” kata dia.

Trunoyudo menuturkan, ke depan polisi akan terus menelusuri rekening yang sudah disitanya, karena total ada tujuh rekening. Saat ini, baru tiga yang ditelusuri dan terbukti ada penyelewengan uang investasi.

"Dari tujuh rekening yang sebelumnya sudah diblokir. Ini tiga rekening yang sudah dilakukan penyelamatan aset. Masih ada empat lagi,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.