Sukses

Polisi Kabulkan Penangguhan, Penghina Risma Langsung Gendong Sang Anak

ZD menyampaikan keinginannya untuk bertemu Wali Kota Surabaya Risma dan meminta maaf secara langsung.

Liputan6.com, Surabaya - Pelaku penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) berinisial ZD di media sosial Facebook akhirnya menghirup udara bebas. Wanita asal Bogor tersebut bebas dari penjara setelah penangguhan penahanan dikabulkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (17/2/2020).

ZD terlihat keluar dari Gedung Anindita Polrestabes Surabaya sekitar pukul 13.15 WIB. Ia juga menggendong anak ketiganya yang masih kecil. Ia  didampingi suaminya, Daru Asmara Jaya dan kuasa hukumannya, Advent Dio Randy.

"Saya sangat-sangat bersyukur pada Allah atas semua ini. Saya ambil hikmahnya. Saya juga berterima kasih banyak kepada jajaran Polrestabes Surabaya, mulai dari penangkapan saya di Bogor, sampai penahanan, hingga keluar ini, banyak membantu saya dalam proses ini," ucap dia.

Selepas bebas, ZD menyampaikan keinginannya untuk bertemu Wali Kota Risma dan meminta maaf secara langsung. Ia juga tidak henti-hentinya mengucap terimakasih.

"Saya banyak berterimakasih kepada Bunda Risma yang telah memaafkan saya, mencabut berkas saya. Dan harapan saya, semoga bisa bertemu dengan beliau secara langsung dan meminta maaf secara langsung," kata dia.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika akun Facebook ZD dilaporkan kepada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya pada 21 Januari 2020 dengan dugaan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Polisi menangkap ZD yang diduga sebagai pemilik akun itu pada Jumat, 31 Januari 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Kabulkan Penangguhan

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga ZD, pelaku penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma). 

"Ya benar, penangguhan penahanan dikabulkan," tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran saat dikonfirmasi, Senin, 17 Februari 2020.

Sudamiran menuturkan, kuasa hukum maupun suami pelaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.  Kemudian pimpinan telah meminta saran dan pendapat  kepada penyidik dan penyidik telah memberikan saran untuk penangguhan. "Dan hari ini permohonan penangguhan penahanan dikabulkan," kata dia. 

Saat ditanya mengenai pertimbangan penangguhan penahanan dikabulkan, Sudamiran menyampaikan, penangguhan penahanan sudah diatur sesuai pasal 31 KUHAP yaitu, tersangka, kuasa hukum maupun keluarganya mempunyai hak untuk mengajukan.  Kemudian penyidik mempunyai kewenangan untuk menilai itu dan kewenangan penangguhan penahanan ada di penyidik

"Dan hari ini dikabulkan dengan beberapa pertimbangan yaitu pemeriksaan tersangka sudah selesai. Kemudian penyidik meyakini tidak akan melakukan perbuatan, menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri," ucap dia di Surabaya.

Ditanya jaminan penangguhan penahanannya apa, Sudamiran menjawab orang. "Suaminya dan pengacara," ujarnya. 

Apakah hari ini bisa langsung keluar? Sudamiran mengatakan betul. "Rencananya hari ini akan langsung kita keluarkan, dengan status penangguhan penahanan," tutur dia. 

Selanjutnya kasus hukumnya bagaimana? Sudamiran menegaskan, pihaknya akan mengkaji lebih mendalam ke tahap berikutnya. 

Apakah pelaku wajib lapor? Sudamiran menjawab iya. "Karena jarak rumahnya jauh, tentunya wajib lapornya tidak hari Senin dan Kamis melainkan hanya seminggu sekali saja," ujar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.