Sukses

Polisi Gagal Jemput Paksa Pelaku Kasus Dugaan Cabul di Jombang

Menurut Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan ada pihak-pihak yang sengaja membuat keruh, sehingga polisi mengalami kendala.

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) gagal menjemput paksa anak kiai yang berinisial MSA, pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap santrinya. Polisi mendapatkan perlawanan dan belum berhasil membawa tersangka ke Polda Jatim.

Upaya penjemputan paksa telah dilakukan pada Sabtu siang, 15 Februari 2020, di kawasan pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur. Namun, karena ada pengerahan masa membuat 10 orang aparat yang bertugas tidak dapat menangkap tersangka. 

Menurut Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan ada pihak-pihak yang sengaja membuat keruh, sehingga polisi mengalami kendala.

"Kami juga telah mengimbau melalui tokoh-tokoh agama yang ada untuk mengajak yang bersangkutan datang ke Polda Jatim. Namun, ini ada pihak-pihak lain yang sengaja membuat keruh," kata Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (17/2/2020).

Luki menuturkan, upaya penjemputan paksa dilakukan karena tersangka beberapa kali mangkir dalam pemanggilan yang dilayangkan penyidik.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Tetap Usut Kasus

Ia juga menyesalkan banyak sejumlah kabar bohong bermunculan di media sosial. Polisi menjunjung tinggi penegakan hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan kekerasan dalam upaya penangkapan MSA.

"Terkait kasus di Jombang ini di media sosial banyak hoax yang bermunculan. Jadi kami terkait ini, Polri, penyidik dari Krimum sudah memeriksa saksi-saksi semuanya dan di situ tinggal kami melakukan upaya pada MSA," imbuh Luki.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, meski ada penolakan, penyidik tetap akan melaksanakan upaya penjemputan paksa agar kasus dapat tertangani dengan cepat.

"Saya tekankan penyidik sudah menjalankan tindakan sesuai undang-undang dengan profesional. Tidak ada hal-hal yang berlebihan. Kita akan tetap lakukan penjemputan agar kasus dapat tertangani cepat," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.