VIDEO: Polisi Sita Uang Palsu Rp 16 Juta dari 2 Residivis Pengedar di Jember

VIDEO: Polisi Sita Uang Palsu Rp 16 Juta dari 2 Residivis Pengedar di Jember

Dua residivis pengedar uang palsu di Jember, Jawa Timur, kembali harus berurusan dengan polisi gara-gara kasus serupa. Keduanya diamankan berikut barang bukti ratusan lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu.

Satuan Reserse Kriminal Polres Jember, Jawa Timur, pengungkapan kasus peredaran uangpalsu dengan dua tersangka yakni TAS, warga Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger, dan SN, warga Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Jember.

Keduanya merupakan satu jaringan pengedar uang palsu yang ditangkap polisi secara berurutan. Awalnya, polisi meringkus tersangka SN, atas laporan salah seorang pemilik toko di wilayah Kecamatan Jenggawah yang curiga menerima uang dari pelaku.

Dari pengembangan pelaku SA, selanjutnya polisi membekuk TAS, karena diketahui sebagai pemasok upal pada SN. Hasil pemeriksaan, terungkap barang bukti upal tersebut diperoleh dari seorang pemasok besar uang palsu dari Madura yang kini masih diburu.

Selain satu unit sepeda motor, dari tangan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti ratusan lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu. Total senilai Rp 16 juta. Demikian dilansir pada Liputan6, 14 Februari 2020.

"Setelah kita kembangkan mendapatkan tersangka S yaitu untuk mendapatkan barang bukti uang palsu ini, pembelian dengan 1:4," kata AKBP Alfian, Kapolres Jember.

Menurut catatan polisi, Kedua tersangka bukan pertama kali mengedarkan uang palsu. Keduanya bahkan telah pernah ditahan gara-gara kasus yang sama beberapa tahun lalu.

Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jember, dan dijerat Pasal 36, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 19 February 2020, 19:25 WIB

Video Terkait

Spotlights