Sukses

Haru Biru Risma dengan Zikria Berakhir 'Damai'

Berikut kronologi lengkap kasus dugaan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma).

Liputan6.com, Surabaya- Pelaku penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma), Zikria Dzatil di media sosial akhirnya bebas. Ia bebas setelah penangguhan penahanan dikabulkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Senin, 17 Februari 2020.

Ia keluar dari Gedung Anindita Polrestabes Surabaya sekitar pukul 13.15 WIB. Ia juga menggendong anak ketiga yang masih kecil. Zikra didampingi suaminya, Daru Asmara Jaya dan kuasa hukum Advent Dio Randy.

"Saya sangat-sangat bersyukur pada Allah atas semua ini. Saya ambil hikmahnya. Saya juga berterima kasih banyak kepada jajaran Polrestabes Surabaya, mulai dari penangkapan saya di Bogor, sampai penahanan, hingga keluar ini, banyak membantu saya dalam proses ini," ucap Zikria. 

Ia pun menyampaikan keinginan untuk bertemu langsung dengan Tri Rismaharini. Ia ingin meminta maaf langsung dan tidak henti-hentinya berterima kasih.

"Saya banyak berterimakasih kepada Bunda Risma yang telah memaafkan saya, mencabut berkas saya. Dan harapan saya, semoga bisa bertemu dengan beliau secara langsung dan meminta maaf secara langsung," kata Zikria.

Menanggapi keinginan Zikria, Risma pun enggan berkomentar banyak. “Sudah tak tutup sudah. Sudah, sudah, sudah, enggak. Aku enggak mau bicara lagi,” tutur dia di Balai Pemuda Surabaya, Selasa, 18 Februari 2020.

Saat disinggung soal permintaan maaf Zikria, Tri Rismaharini malah balik bertanya kepada wartawan. “Terima kasih opo?hehehe. Ndak wes, sudah, saya ndak mau memperpanjang itu,” tutur Risma.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

Awal Kasus

Adapun kasus ini bermula dari unggahan Zikria di media sosial facebook yang diduga menghina Risma. Unggahan tersebut memantik kekecewaan Wali Kota Risma dan pendukungnya yang mengatasnamakan Forum Arek Surabaya Wani yang segera melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Surabaya.

"Kami sangat menyayangkan adanya perilaku yang tidak terpuji dari beberapa oknum yang telah merendahkan martabat dan harga diri Bu Risma, kami minta polisi segera menindak tegas," kata Korlap Aksi, Widodo, Jumat, 24 Januari 2020.

Akun tersebut, kata Widodo, setidaknya telah beberapa kali mengunggah foto disertai keterangan bernada hinaan terhadap Risma. 

"Pada tanggal 16 Januari akun atas nama Zikria Dzatil mengunggah foto Ibu Tri Rismaharini di media sosial Facebook dengan keterangan bertuliskan 'Anjirr.. Asli ngakak abiss," kata dia.

Kemudian, kata Widodo, pada 22 Januari pihaknya juga menemukan unggahan oleh akun lain atas nama Farel Grunch, yang juga merendahkan Risma. "Akun atas nama Farel Grunch dengan caption bertuliskan 'Calon TKW lagi ditraining mau dikirim ke Arab Saudi'," ujar dia. 

Menurut Widodo unggahan-unggahan tersebut tentu telah melukai perasaan warga Surabaya secara umum dan khususnya Ibu Tri Rismaharini secara personal. "Hal ini tidak mencerminkan watak demokrasi yang sehat," kata dia. 

Oleh karena itu, bentuk dukungan moral terhadap Risma, Forum Arek Surabaya Wani pun, kata dia mendesak Polrestabes Surabaya untuk segera menangkap pelaku penghinaan tersebut. "Kami akan kawal terus kasus ini, kami minta oelaku dihukum yang seadil-adilnya," kata dia. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, mengatakan pihaknya menerima segala aspirasi yang disampaikan oleh warga Surabaya. 

"Kami menerima Forum Arek Surabaya Wani yang melaporkan akun yang telah menghina Ibu Wali Kota Risma. Namun Polrestabes Surabaya, tanggal 21 Januari, telah menerima laporan resmi dari Ibu Wali Kota Surabaya, soal akun itu," kata Sudamiran. 

Laporan itu sendiri dibuat oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, sebagai penerima kuasa resmi dari Risma. "Pelapornya adalah Kabag Hukum Pemkot (Surabaya), yang menerima kuasa dari Ibu Wali Kota," ujar dia. 

3 dari 9 halaman

Kata Pemkot Surabaya

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Bagian Hukum, akhirnya melaporkan akun facebook ZD kepada kepolisian, yang diduga menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di media sosial.

"Inisiatif ini diambil karena melihat keresahan di masyarakat. Baik melalui sosial media, maupun menghubungi langsung jajaran Pemkot Surabaya,” Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Jumat, 24 Januari 2020.

Febriadhitya mengungkapkan, laporan tersebut, dibuat oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, sebagai penerima kuasa resmi dari Risma. "Pelapornya adalah Ibu Ira (Kabag Hukum Pemkot Surabaya), yang menerima kuasa dari Ibu Wali Kota," kata dia.

Akun media sosial yang dilaporkan tersebut, atas nama ZD. Dalam bukti tangkapan layar atau screenshoot, akun tersebut diduga telah dua kali mengunggah foto  Risma dengan kalimat hinaan. "Laporan itu secara resmi disampaikan kepada pihak kepolisian pada tanggal 21 Januari," kata Febriadhitya.

Dalam laporan itu, pihaknya juga menyertakan bukti-bukti tangkapan layar screenshot di sosial media. Namun begitu, saat ini keberadaan akun facebook itu telah dihapus oleh pemilik. "Akunnya saat ini sudah dihapus, kita cek akunnya sudah tidak ada," ujar Febriadhitya.

Kendati demikian, Febriadhitya mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Apalagi saat ini ada Undang-Undang ITE. Kasus penghinaan yang berujung pada masalah hukum beberapa kali terjadi.

"Untuk itu, kami imbau agar pengguna medsos tidak sembarangan mengunggah status. Apalagi jika berunsur adanya penghinaan terhadap orang lain," tutur dia.

4 dari 9 halaman

Simpang Siur Penangkapan

Selanjutnya, terjadi simpang siur adanya kabar yang beredar mengenai penangkapan warganet dengan akun ZD, pelaku yang diduga menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) terjadi di internal Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

Kemudian media daring mengabarkan pelaku ditangkap di daerah Bogor Jawa Tengah, tetapi informasi tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Humas Polrestabes Surabaya AKP M Akhyar.

"Pelaku belum tertangkap namum termonitor di Bogor tapi belum di tangkap. Saat ini Masih dalam pencarian. Nanti di kabari," ujar kepada liputan6.com melalui pesan singkat, Sabtu malam, 1 Februari 2020.

Hal tidak senada dengan pernyataan M Akhyar mengenai kasus dugaan penghina tersebut disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho.

Sandi menegaskan pelaku pelaku berinisial ZD berjenis kelamin perempuan ditangkap di rumahnya di Bogor Jawa Barat. "Benar, pelaku ditangkap tadi malam," tuturnya saat dikonfirmasi liputan6.com.

5 dari 9 halaman

Alasan Risma Melaporkan

Kemudian, Risma mengklarifikasi dirinya secara pribadi telah melaporkan ZD, warga Bogor Jawa Barat, pelaku penghina Risma melalui media sosial Facebook, dan pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh Polrestabes Surabaya.

"Saya laporkan pribadi bukan atas nama siapapun," tutur Risma di rumah dinasnya, Jalan Sedap Malam Surabaya, Rabu, 5 Februari 2020.

Risma juga menjelaskan kenapa dirinya melaporkan warga Bogor tersebut, karena menurut wali kota perempuan pertama di Surabaya ini tidak terima disebut kodok. Jika dirinya disebut kodok, berarti orang tuanya juga kodok.

"Sebetulnya kemarin alasan saya kenapa saya melaporkan, karena kalau saya kodok berarti ibu dan ayah saya kodok. Saya enggak pingin orang tua saya direndahkan," ujar Wali Kota Risma.

Selanjutnya, ZD mengakui kesalahannya dan menyesal. Ia menceritakan, penyesalan itu sebenarnya bukan pada saat ia tertangkap. Tetapi, penyesalan itu muncul ketika usai memposting hinaan tersebut. 

"Saya dibully, anak - anak saya diteror. Kami sekeluarga jadi tidak tenang," ujarnya sambil menangis di Kapolrestabes Surabaya, Senin, 3 Februari 2020.

Akibat perbuatan yang dilakukan hingga berujung pidana ini, ZD berharap agar Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini bisa memaafkan. Dia juga meyakinkan, dirinya tidak seperti yang masyarakat Surabaya pikirkan, bahwa dirinya membenci Tri Rismaharini. 

"Saya sama sekali tidak membenci Bunda Risma. Saya hanya terpancing oleh status - status negatif di media sosial. Jadi saya berharap agar Bunda Risma mau memaafkan saya," ucapnya.

6 dari 9 halaman

Risma Memaafkan dan Ajak Warga Surabaya Juga Ikut Memaafkan

Risma pun memaafkan ZD, pelaku penghina Risma di media sosial Facebook. Risma menyampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mendatanginya dengan membawa surat permintaan maaf dari ZD.

"Siang tadi Pak Kapolrestabes mengantarkan dua surat permintaan maaf dari Zikria yaitu surat permintaan maaf ke saya dan yang kedua permintaan maaf kepada warga Surabaya," tutur Wali Kota Risma di rumah dinasnya, Jalan Sedap Malam Surabaya, Rabu, 5 Februari 2020.

Risma membacakan isi surat permintaan maaf tersebut yang intinya ZD mengaku tidak pantas dengan apa yang dilakukan karena di dunia maya yang membuatnya terlena dengan sikap yang kurang baik.

"Sejelek apapun saya ciptaan Allah, ciptaan Tuhan. Saya maafkan yang bersangkutan, saya sebagai manusia, saya maafkan karena dia juga manusia," kata Wali Kota Risma.

"Kalau dia sudah meminta maaf maka saya juga wajib memberikan maaf. Karena Allah memberikan maaf kepada umatNya yang salah," ujar Wali Kota Risma.

Risma juga mengajak seluruh masyarakat Surabaya agar memaafkan ZD (43), pemilik akun facebook yang diduga telah menghina dan melakukan ujaran kebencian yang ditujukan padanya melalui media sosial. Sebab, Wali Kota Risma sendiri secara pribadi telah memaafkan ZKR.

“Saya berharap kepada seluruh warga saya kalau masih mencintai saya tolong dimaafkan. Karena sekali lagi, Tuhan pun memaafkan orang yang bersalah. Mari kita bersama-sama berbesar hati untuk bisa memaafkan,” kata Wali Kota Risma di rumah dinas, Jalan Sedap Malam, Rabu 5 Februari 2020.

Wali kota dua periode ini mengaku, telah menerima dua surat permintaan maaf dari ZD yang ditujukan padanya dan seluruh warga Surabaya. Surat tersebut disampaikan ZD ke Wali Kota Risma melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho.

Dalam surat tersebut tertulis, jika ZD telah meminta maaf serta mengakui kesalahannya atas apa yang dia lakukan. Karena pengaruh dunia maya, yang kemudian membuat ZD terlena dengan bisikan setan.

“Saya sebagai manusia, saya sudah maafkan yang bersangkutan. Dia sudah minta maaf, maka saya wajib memberikan maaf itu. Karena Tuhan pun memberikan maaf bagi umatnya yang salah,” ujar Wali Kota Risma.

Karena itu, wali kota berkerudung ini juga berpesan kepada seluruh warga Surabaya agar turut serta memaafkan ZD. Sebab, semua manusia tidak luput dari salah dan dosa. Risma juga tidak ingin ada kebencian dan permusuhan antar sesama masyarakat Indonesia.

“Saya minta seluruh warga Surabaya mari kita hilangkan kebencian. Karena saya kemudian kita saling bermusuhan, saya tidak ingin itu. Biarlah kita serahkan kepada Tuhan untuk selanjutnya apa yang akan terjadi,” pesannya.

7 dari 9 halaman

Risma Serahkan Sepenuhnya kepada Kepolisian

Risma menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan penghina dirinya kepada pihak kepolisian. Dalam kasus tersebut, Polrestabes Surabaya telah menangkap dan menahan Zikria Dzatil warga Bogor Jawa Barat, pelaku penghina Risma di media sosial Facebook. 

"Untuk urusan hukum saya serahkan ke Pak Kapolres. Tapi saya minta seluruh warga Surabaya ikut memaafkan. Mari hilangkan itu kebencian, biarlah kita serahkan kepada Tuhan," tutur Risma.

Di tempat yang sama, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho menyampaikan, pihaknya akan mendalami kelanjutan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian ini. Namun, ia berharap, hal ini bisa menjadi pelajaran bagi semuanya.

"Untuk proses hukum akan kami dalami lebih dalam. Mudah-mudahan ini menjadi hal yang positif bagi kita semua, terutama saya pribadi dan pembelajaran bagi semua masyarakat,” kata dia.

Sandi juga mengimbau kepada warga Surabaya agar tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang belum tentu kebenarannya. Apalagi isu tersebut dapat memicu ujaran kebencian maupun perpecahan anak bangsa.

"Prosesnya akan kami tindaklanjuti dengan hal ini, dan akan kami proses sesuai dengan ketentuan. Sekali lagi, untuk pandai-pandai mensahring sebelum men-share. Sehingga hal seperti ini tidak kembali terulang," ujar dia.

8 dari 9 halaman

Melakukan Gelar Perkara

Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara mengenai kasus dugaan penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) dengan tersangka Zikria Dzatil.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ada dua hal yang dibahas dalam gelar perkara tersebut. Yakni, masalah penghinaan dan undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

"Gelar perkara ini kan salah satu teknik untuk melakukan pengawasan dan menjaga quality control untuk prosedural serta profesionalisme penyidik," tuturnya di Mapolda Jatim, Selasa, 11 Februari 2020. 

Saat ditanya mengenai hasil gelar perkara tersebut, Truno mengaku, ada rekomendasi yang telah dihasilkan dari gelar perkara itu. Namun sayang, ia enggan merinci apa rekomendasi yang dihasilkan dari proses gelar perkara tersebut.

"Hasilnya tentunya kembali lagi kepada otoritas kewenangan penyidik. Nanti kita tunggu hasil yang sudah kita tentukan di hasil gelar perkara itu kan ada beberapa rekomendasi dan lain-lain itu nanti otoritas yang kita kembalikan kepada penyidik Polrestabes Surabaya," ucap dia. 

Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran yang juga masih enggan membuka rekomendasi hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Jatim. Ia berlasan, belum melaporkan hasil gelar perkara itu pada pimpinannya.

Namun, ia memastikan, jika berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Jatim ini, penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya sudah dianggap benar.

"Kita sudah sesuai tahapan yang benar. Nanti akan kita tindaklanjuti. Ini kan resmi hasil ini belum kita laporkan pada pimpinan. Intinya salah satu poin proses tahapan penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah melalui tahapan yang benar," ujar dia.

9 dari 9 halaman

Polrestabes Surabaya Akhirnya Mengabulkan Penangguhan Penahanan

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho menyampaikan penangguhan tahanan terhadap tersangka kasus dugaan penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma), ZD masih belum menemui titik final.

"Memang kita sudah lakukan gelar pekara. Tetapi, masih ada tahapan - tahapan jika dilakukan penangguhan," tutur dia, Jumat 14 Februari 2020.

Sandi menuturkan, poin utama dari tahapan yang dimaksud adalah, pihak tersangka belum bisa meyakinkan pihak kepolisian.

"Siapa yang dijaminkan? Apa penjaminnya itu bisa memastikan? Kemudian apa yakin tidak menghilangkan barang bukti. Kami tidak bisa menebak-nebak. Kami butuh kepaatian," kata dia.

Kemudian, Polrestabes Surabaya akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Zikria Dzatil, pelaku penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma). 

"Ya benar, penangguhan penahanan dikabulkan," tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran saat dikonfirmasi, Senin, 17 Februari 2020.

Sudamiran menuturkan, kuasa hukum maupun suami pelaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. 

Kemudian pimpinan telah meminta saran dan pendapat  kepada penyidik dan penyidik telah memberikan saran untuk penangguhan. "Dan hari ini permohonan penangguhan penahanan dikabulkan," kata dia.

Saat ditanya mengenai pertimbangan penangguhan penahanan dikabulkan, Sudamiran menyampaikan, penangguhan penahanan sudah diatur sesuai pasal 31 KUHAP yaitu, tersangka, kuasa hukum maupun keluarganya mempunyai hak untuk mengajukan. 

Kemudian penyidik mempunyai kewenangan untuk menilai itu dan kewenangan penangguhan penahanan ada di penyidik

"Dan hari ini dikabulkan dengan beberapa pertimbangan yaitu pemeriksaan tersangka sudah selesai. Kemudian penyidik menyakini tidak akan melakukan perbuatan, menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri," ucapnya. 

Ditanya jaminan penangguhan penahanannya apa, Sudamiran menjawab orang. "Suaminya dan pengacara," ujar dia.

Apakah hari ini bisa langsung keluar? Sudamiran mengatakan betul. "Rencananya hari ini akan langsung kita keluarkan, dengan status penangguhan penahanan," tuturnya. 

Selanjutnya kasus hukumnya bagaimana? Sudamiran menegaskan, pihaknya nanti akan mengkaji lebih mendalam ke tahap berikutnya. 

Apakah pelaku wajib lapor? Sudamiran menjawab iya. "Karena jarak rumahnya jauh, tentunya wajib lapornya tidak hari Senin dan Kamis melainkan hanya seminggu sekali saja," kata dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.