Sukses

Aksi Pelaku Jambret Renggut Nyawa Seorang Perempuan di Surabaya

Pelaku Fa diinformasikan beraksi sendirian dengan mengendarai sepeda motor, yang kemudian menyambar telepon seluler pengendara motor lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi pelaku kejahatan jambret di Surabaya, Jawa Timur, menyebabkan seorang perempuan yang menjadi korbannya tewas. Hal ini terjadi setelah mencoba melakukan pengejaran untuk merebut kembali barang miliknya yang dirampas di jalan raya, menurut informasi dari kepolisian setempat.

Kepala Kepolisian Sektor Benowo Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Hakim menyebut pelaku berinisial Fa (36) asal Gresik, Jawa Timur, saat ini berhasil dibekuk setelah sempat dikeroyok masyarakat serta pengguna jalan raya yang geram di tempat kejadia perkara.

"Kejadiannya hari Sabtu, 22 Februari, di Jalan Osowilangon Surabaya," ujar dia seperti dikutip dari Antara, Senin, 24 Februari 2020.

Pelaku Fa diinformasikan beraksi sendirian dengan mengendarai sepeda motor, yang kemudian menyambar telepon seluler pengendara motor lainnya, yaitu Nur Fitriyah, warga Asemrowo Surabaya. Ia saat itu berboncengan dengan seorang ibu, Mardiani, sembari menggendong anaknya, Vina, yang masih berusia 1,5 tahun.

"Telepon seluler korban yang disambar pelaku berada di dasbor motornya," ujar Kompol Hakim.

Korban spontan mengejar pelaku jambret dengan cara memepetkan sepeda motornya hingga akhirnya sama-sama terjatuh. Korban Nur Fitriyah meninggal dunia seketika setelah kepalanya terbentur aspal. Ibu yang dibonceng sambil mengendong anak bayinya juga terluka di bagian kepala, dan keduanya selamat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Sempat Tak Akui Perbuatannya

Sedangkan pelaku Fa yang saat itu juga jatuh tersungkur dari motornya menjadi sasaran kemarahan massa. Kepada massa yang bertubi-tubi melayangkan pukulan dan tendangan, pelaku Fa sempat tidak mengakui mencuri telepon seluler milik korban.        

Namun, menurut Kompol Hakim, pelaku Fa tercatat sebagai penjahat kambuhan yang pernah enam kali masuk penjara dengan berbagai kasus, yaitu 3 kali terlibat perkara pencurian dan dua kali kasus narkoba. Polisi saat ini menjeratnya dengan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.