Sukses

Polda Jatim Buru Penyuplai Jamu Kuat Ilegal di Surabaya

Polda Jatim menyatakan, obat kuat dan jamu ilegal ini telah dua tahun beredar di Surabaya, Jawa Timur.

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim memburu pihak yang sengaja menyuplai bahan  jamu obat kuat ilegal yang diproduksi di Surabaya, Jawa Timur. Hal tersebut dilakukan usai melakukan uji forensik terkait kandungan berbahaya apa saja dalam obat kuat dan jamu ilegal itu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, mengidentifikasi terhadap serbuk atau bubuk yang di dapatkan pada Senin, 24 Februari 2020.

"Bubuk herbal atau jamu ini akan kami lakukan uji forensik unsur-unsur apa saja yang terdapat dalam bubuk tersebut sampai dikemas," tutur dia di Mapolda Jatim, Surabaya, Jatim, Selasa (25/2/2020).

Trunoyudo menambahkan, pihaknya juga akan menyelidiki dari mana saja bahan kimia tersebut berasal dan akan mencari pihak yang sengaja menyuplai bahan secara ilegal.

Trunoyudo mengatakan, barang-barang tersebut didapat harusnya melalui mekanismenya secara khusus, atau suatu perusahaan yang diberikan kuota dalam medis atau apoteker.

"Apabila tidak, tentu ada ilegal akses yang dilakukan yakni mendapatkan barang terlarang kimia ini. Kemudian diproduksi dalam suatu bentuk produk tertentu dan kemudian diedarkan tersangka. Ini kita tunggu hasil forensiknya oleh penyidik," tutur dia.

Menurut Trunoyudo, obat kuat dan jamu ilegal ini telah dua tahun beredar di Surabaya. Biasanya, obat kuat ini diedarkan di toko-toko pinggir jalan.

"Selama dua tahun ini diedarkan di toko-toko yang ada di kaki lima atau pinggir jalan, atau toko-toko obat jamu dalam bentuk kemasan kemasan yang sudah dikemas oleh tersangka yang sudah kita temukan di TKP," ujar dia. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi Gerebek Produsen Jamu Kuat Ilegal di Surabaya

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggerebek rumah produksi jamu kuat ilegal di Perumahan Babatan Pilang, Wiyung, Surabaya, Senin, 24 Februari 2020. Polisi menangkap dan menetapkan pria berinisial C sebagai pelaku, usai menggerebek rumah produksi jamu kuat ilegal tersebut.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi terkait gudang serta rumah produksi jamu kuat ilegal.

"Setelah ditelusuri, ternyata benar informasi tersebut. Polisi pun segera menggerebek dan mengungkapnya. Dari hasil interogasi, tersangka C sudah produksi dua tahun," tutur Cornelis.

Cornelis mengungkapkan, tersangka pernah menjadi peracik jamu di Jawa Tengah. Keahliannya tersebut yang dimanfaatkan tersangka untuk meracik jamu kuat ilegal tersebut. Tersangka kerap kali menggunakan dua bahan baku utama berupa tepung herbal dan sildenefil. Bahan tersebut berkhasiat memberikan kekuatan lebih dalam berhubungan intim.

Sayangnya, dalam proses produksi dan pengedaran oleh tersangka tidak mempunyai izin sehingga obat kuat ini dianggap ilegal oleh polisi. Terlebih penggunaan sildenefil dianggap berbahaya apabila tidak sesuai resep dokter.

"Sildenefil diperoleh (tersangka) dari Jakarta, masih kita dalami. (Kalau sildenefil) diperbolehkan resep dokter, hanya untuk lemah syahwat," ujar Cornelis.

3 dari 3 halaman

Ancaman Hukuman

Cornelis mengungkapkan, dalam produksinya, tersangka dibantu dua karyawannya. Peredaran jamu kuat ini pun sudah cukup luas di wilayah Jatim. Dalam satu bulan, tersangka bisa meraup keuntungan Rp10-15 juta.

"Dia produksi dikemas dalam satu kardus. Satu kardus berisi 30 kotak jamu kuat dan dihargai Rp3 juta dengan label sendiri. Merek sendiri, seperti Gatot Kaca, King Cobra dan Cleopatra," kata Cornelis.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 60 kardus jamu kuat siap edar. Kemudian bahan baku tersisa seberat 5 kilogram beserta alat produksinya. Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 196 dan 197 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Terancam 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.