VIDEO: Polisi Ringkus Pelaku Pengoplos Gas Elpiji di Pasuruan

VIDEO: Polisi Ringkus Pelaku Pengoplos Gas Elpiji di Pasuruan

Dua orang warga di Pasuruan, Jawa Timur diamankan polisi setelah kedapatan mengoplos gas LPG subsidi ke dalam tabung gas non subsidi, untuk mendapatkan keuntungan besar. Sebagai barang bukti, polisi menyita ratusan tabung LPG berbagai ukuran.

MR dan AF. Dua pelaku pengoplos gas LPG ini sudah beraksi selama 10 bulan terakhir. Pelaku sengaja mengoplos gas LPG subsidi ke tabung gas non subsidi, karena tergiur keuntungan yang lebih besar. Keduanya diringkus anggota Buser Polres Pasuruan, saat mengoplos gas LPG di sebuah gudang, di Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Pasuruan.

Modus yang dilakukan keduanya yakni, dengan cara membeli ratusan gas LPG tabung 3 kilogram di sebuah pangkalan gas LPG di kawasan Purwosari, Pasuruan.

Mereka kemudian mengoplos atau memindahkan isi gas dalam tabung 3 kilogram ke tabung gas 12 dan 15 serta 50 kilogram. Pelaku mengoplos gas LPG saat malam hari untuk menghindari kecurigaan masyarakat sekitar. Dalam sehari semalam, tersangka mampu mengoplos ratusan tabung dan menjualnya kembali ke toko-toko menggunakan pick up, dengan harga non subsidi. Dengan keuntungan mencapai Rp 6 juta per hari.

"Maka negara dirugikan Rp 6 juta setiap hari, yangmana itu harusnya haknya masyarakat miskin, dalam satu bulan tersangka bisa memperoleh Rp 120 juta," kata AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kapolres Pasuruan.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit pikap, ratusan LPG tabung 3 kilogram, puluhan tabung LPG 12 dan 15 kilogram, beserta tabung LPG 50 kg, uang tunai Rp 20 juta serta peralatan untuk mengoplos.

Perbuatan dua pelaku ini tak hanya merugikan negara ratusan juta rupiah, tapi juga menjadi salah satu penyebab sulitnya warga miskin untuk mendapatkan gas LPG bersubsidi. Pelaku dijerat Pasal 55 dan 53 juncto Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Demikian video pemberitaannya pada Fokus, (24/2/2020).

Ringkasan

Oleh Didi N pada 27 February 2020, 01:00 WIB

Video Terkait

Spotlights