Sukses

Urus Izin Usaha di Gresik Cuma Butuh Waktu 15 Menit

Pemkab Gresik melalui Online Single Submision (OSS) telah menerbitkan 1.150 surat izin usaha dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Liputan6.com, Surabaya Pemkab Gresik melalui Online Single Submision (OSS) telah menerbitkan 1.150 surat izin usaha dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Sosialisasi OSS secara pro aktif juga dilakukan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Program ini diluncurkan untuk melindungi para pelaku UMKM di Gresik sebab kami memang berharap, ke depan akan semakin banyak UMKM di Gresik yang punya bermacam perizinan sesuai bidang usaha yang digelutinya,” ujar Johar Gunawan, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik, Rabu (26/2/2020).

Ia menilai, pelaku UMKM yang mengantongi perizinan bisa semakin memajukan usahanya dengan berbagai fasilitas terutama permodalan.

Johan pun merasa optimistis, para pelaku UMKM akan memanfaatkan sistem perizinan online ini karena mudah dilakukan bahkan bisa dari rumah masing-masing.

Perajin otak-otak bandeng asal Gresik, Widiastuti mengakui kemudahan perizinan melalui sosialisasi OSS. Hanya bermodalkan ponsel dan dan mengikuti arahan petugas DPMPTSP yang dibantu koordinator UMKM tersebut, maka dalam hitungan menit seluruh perizinan sudah kelar.

Ia hanya mengakses laman https://www.oss.go.id, lalu mengisi data yang diminta.

“Ini sudah selesai, sekarang saya sudah punya termasuk Nomer Induk Berusaha (NIB) serta SPPL,” ucapnya sambil menunjukkan beberapa surat perizinan untuk UMKM miliknya yang sudah selesai hanya dalam waktu 15 menit.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.