Sukses

Alasan Bakal Calon Independen Pilkada Surabaya 2020 Ajukan Gugatan

Liputan6.com, Surabaya Bakal calon independen Pilkada Surabaya 2020, M.Sholeh bersama para pendukung dan kuasa hukumnya mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Kamis (27/2/2020). Ia hendak menggugat KPU Surabaya setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan.

Menurut Sholeh, ia telah menyerahkan dokumen syarat dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik plus surat pernyataan sebanyak 193.000 lembar. Namun, setelah dicek KPU menjadi 140.384 lembar.

"Artinya ada 50 ribu KTP yang entah hilang kemana. Ini yang kami sesalkan," ujarnya, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (28/2/2020).

Ia menyayangkan KPU yang selalu berdalih jika data dukungan pasangan Sholeh-Taufik yang dimasukkan silon sejak awal tidak memenuhi.

 "Mestinya 138.500, tapi kita baru menyelesaikan 96.000. Tetapi, setelah diteliti KPU, dari 96.0000 itu yang memenuhi 86.0000. Artinya kita kehilangan 10.000," ucapnya.

Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar telah menerima menerima permohonan pembatalan berita acara KPU Surabaya dari pasangan Bacawali Sholeh-Taufik. Ia akan mengecek berkas administrasi pendukungnya agar bisa segera diproses.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mempersilakan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota jalur independen dalam Pilkada Surabaya 2020, M. Sholeh dan Taufik Hidayat untuk mengajukan gugatan pasca dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan.

“Kami sudah menjalankan tahapan Pilkada sesuai regulasi, kalau ada gugatan silakan melakukan sesuai ketentuan,” ujar Naafilah Astri, Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Surabaya.

Ia mengungkapkan pasangan bakal calon Sholeh-Taufik tidak bisa memenuhi syarat jumlah minimal dukungan yang ditetapkan KPU Surabaya sebanyak 138.565 dukungan. Data dari pasangan Sholeh-Taufik yang masuk Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hanya sekitar 96.000 dukungan.

Sementara, dokumen fisik yang diserahkan pasangan Sholeh-Taufik ke KPU Surabaya sebanyak 140.384 lembar.  Namun, jumlah dokumen yang lengkap hanya 86.404 lembar dan jumlah dokumen yang tidak lengkap 53.980 lembar. 

“Pasangan calon Sholeh-Taufik tidak dilanjutkan pencalonannya dalam tahapan berikutnya (Pilkada Surabaya 2020) karena tidak bisa melakukan perbaikan, mengingat dokumen diserahkan pada hari terakhir penyerahan syarat dokumen,” kata Naafilah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.