Sukses

Gisel dan Tyas Mirasih Belum Penuhi Panggilan Jadi Saksi di Polda Jatim

Kapolda Jatim Luki Hermawan menuturkan, Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih tak bisa hadir jadi saksi karena sibuk syuting.

Liputan6.com, Surabaya - Artis Gisella Anastasia alias Gisel (GA) dan Tyas Mirasih (TM) yang diduga terlibat dalam kasus pembobolan kartu kredit atau carding, batal memenuhi pemanggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. 

Gisella Anastasia, Tyas Mirasih dan empat artis lainnya akan diperiksa sebagai saksi karena telah menerima endorsement dalam kasus tersebut. 

"Hari ini batal datang. Mereka minta reschedule atau penjadwalan ulang pemeriksaan. Dipastikan Rabu pekan depan datang," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (28/2/2020). 

Luki mengatakan, ada berbagai alasan hingga mereka tidak bisa hadir untuk jadi saksi. Salah satunya karena kesibukan pribadi. "Yang disampaikan ke kita, mereka tidak bisa hadir karena ada syuting sinetron," kata jenderal bintang dua tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemanggilan Bertahap

Selain Gisella dan Tyas, penyidik juga akan memanggil beberapa publik figur sebagai saksi antara lain Sarah Alana Gibson, Jessica Iskandar, Boy William, Awkarin dan Ruth Stefani.

Pemanggilan itu dilakukan secara bertahap untuk melengkapi berbagai bukti menyusul ditangkapnya empat pelaku berinisial SC, MDR dan FH dan MK. Keempatnya diketahui membobol kartu kredit korbannya yang digunakan untuk membeli tiket promo pesawat dan hotel. Dari tiket yang telah didapatkan pelaku dijual kembali di akun Instagram @tiketkekinian. 

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti laptop, telepon seluler dan rekening bank.  Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 56 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana 10 tahun penjara. Kemudian denda Rp5 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.