Sukses

Pelarian Pemasok Sim Card Data Palsu Ojek Online Fiktif Berakhir di Polda Jatim

Liputan6.com, Surabaya - Pelarian warga Malang berinisial NS, sang pemasok SIM card yang sudah teregistrasi data palsu untuk keperluan order fiktif ojek online (Ojol) ini berakhir di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur (Jatim). 

Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Ditreskrimum Polda Jatim menangkap pelaku order fiktif ojek online,berinisial MZ. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan pemasok sim card yang sudah teregistrasi data palsu, NS. 

Dari tangan NS, polisi menyita 4.500 perdana Axis yang sudah teregistrasi dengan data KTP dan KK palsu orang lain. Kepada polisi, NS mengaku jika perdana tersebut didapatkannya dari orang lain. 

"Ini berkaitan dengan pengembangan ungkap kasus kejahatan order online gojek fiktif, gojek tuyul. Dari tersangka pertama ini kita mengejar dari mana dia memperoleh sim card ini. Sebelumnya telah ada 8.850 sim card yang dimanfaatkan sebagai konsumen atau pemesan makanan di gojek," ujar Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi, Jumat (28/2/2020). 

"Dari tangan tersangka ada 4.500 sim card dan yang bersangkutan mengakui. Dia mengatakan mendapat ini dari seseorang juga. Ini akan kami terus kembangkan, kita juga punya identitas pelaku lain. Yang mengirim ini bukan hanya dari Jatim tapi juga dari luar Jatim," Pitra menambahkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dampak Pemalsuan

Menurut Pitra, kejahatan pemalsuan data di sim card ini berdampak luas. Karena, data di sim card bisa dimanfaatkan untuk aksi kejahatan lainnya. 

 "Kita akan kejar terus karena perbuatan ini dampaknya luas, karena ini kaitannya dengan sim card fiktif, ini juga bisa digunakan kegiatan lain. Misalnya saat Pilpres banyak Hoaks. Ini salah satu metode yang digunakan. Metode seperti ini," ujar Pitra. 

Pitra menegaskan, pelaku melanggar pasal 35 junto pasal 51 ayat (1) UU RI no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP junto pasal 56 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ucap Pitra. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.