Sukses

Dua Wanita Terciduk Polisi Saat Curi Pakaian di Mal Surabaya

Kedua pelaku terpantau kamera CCTV saat beraksi di salah satu mal,dengan memasukkan barang-barang yang dijual di sana ke dalam tas dan keluar mal tanpa membayar.

Liputan6.com, Jakarta - Pengutil yang diduga kerap beraksi di sejumlah pusat perbelanjaan atau mal di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya berhasil dibekuk dengan barang bukti pakaian berbagai merek senilai puluhan juta rupiah, menurut sumber di kepolisian.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Gayungan Surabaya Inspektur Polisi Dua (Ipda) Hedjen Oktianto mengungkapkan pelakunya dua orang, masing-masing berinisial AY, usia 48 tahun, dan AK (20), keduanya warga Ciamis, Jawa Barat.

"Kedua pelaku ini terpantau kamera CCTV saat beraksi di Matahari Mal Cito Surabaya, yaitu dengan memasukkan barang-barang yang dijual di sana ke dalam tas dan keluar Mal tanpa membayar," katanya di Surabaya, Senin, 2 Maret 2020, dilansir dari Antara.

Kedua pelaku kemudian ditangkap oleh sekuriti Mal Cito setelah tidak mampu menunjukkan bukti pembayaran atas barang-barang yang berada di dalam tasnya, kemudian diserahkan ke aparat Polsek Gayungan Surabaya.

Kedua pelaku diketahui membawa mobil Honda Mobilio warna putih nomor polisi Z 1279 WX, yang diparkir di Lantai P2 Mal Cito Surabaya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 5 Tahun Penjara

Menurut Ipda Hedjon, di dalam mobil tersebut ditemukan banyak pakaian bermerek yang diduga hasil curian dari sejumlah pusat perbelanjaan lainnya.

"Kemudian kami berkoordinasi dengan berbagai pusat perbelanjaan di Surabaya untuk mengetahui barang kali ada yang kehilangan barang-barang dagangannya," katanya.

Diketahui, selain beraksi di Matahari Mal Cito Surabaya, pelaku AY dan AK baru saja beraksi di Surabaya Plaza. Barang bukti yang diamankan polisi berupa delapan pakaian "longdress" merek Cournice senilai total Rp3.279.200 yang dicuri dari Surabaya Plaza.

Sedangkan barang bukti yang dicuri dari Mal Cito Surabaya pakaian berbagai merek senilai total Rp21.056.200. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.