Sukses

Khofifah Minta Penyelesaian Amblesnya Jalan Sultan Agung Jember Menyeluruh

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menuturkan, perlu mempercepat pembongkaran bangunan rumah toko (ruko) yang belum ambruk di lokasi amblesnya Jalan Sultan Agung di Kabupaten Jember.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengharapkan, penanganan penyelesaian ambruknya rumah toko (ruko) dan amblesnya Jalan Sultan Agung di Kabupaten Jember, Jawa Timur secara integratif antara tim pemkab, pemprov dan Kementerian PUPR karena kewenangan yang berbeda.

"Jalan nasional itu milik pemerintah pusat, Sungai Jompo dalam kewenangan  Pemprov Jatim dan bangunannya merupakan kewenangan Pemkab Jember, sehingga proses koordinasi harus dilakukan dan tidak ada masalah karena kami sudah melakukan koordinasi beberapa kali,” tutur Khofifah saat meninjau lokasi amblesnya Jalan Sultan Agung yang merupakan salah satu ruas jalan nasional, seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/3/2020).

Ia menuturkan perlu mempercepat pembongkaran bangunan rumah toko (ruko) yang belum ambruk di lokasi amblesnya Jalan Sultan Agung di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Hal ini agar akses Jalan Sultan Agung harus ditutup sementara hingga pembongkaran bangunan ruko selesai.

"Kami minta masyarakat Jember bisa memberikan pemakluman untuk penutupan Jalan Sultan Agung, agar proses pembongkaran dan pembersihan bangunan yang ambruk di Kali Jompo bisa cepat selesai,” ujar dia.

Ia menuturkan, Tim Pemprov Jatim bersama bupati, Dandim, Kapolres, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Tim Kementerian PUPR sudah melakukan beberapa kali membahas soal retakan Jalan Sultan Agung karena sudah berisiko tinggi. Namun, pada Senin, 2 Maret 2020 sudah ambruk.

Ia mengatakan, pembahasan bangunan yang berada di pertokoan Jompo yang rawan ambruk tersebut tidak hanya dilakukan sebulan lalu. Akan tetapi, sudah beberapa kali pada 2019 dan pihak Kementerian PUPR sudah memberikan rekomendasi kalau pertokoan itu harus dibongkar.

"Rekomendasi itu pada Oktober 2019, kemudian ada rapat berikutnya dan rapat sebulan yang lalu. Bangunan ruko itu memang harus dibongkar karena sudah nampak pengeroposan di bawah, sehingga dalam sisi keselamatan tidak aman," ujar dia.

Saat ditanya apakah prosedur penetapan status tanggap darurat dalam kasus amblesnya Jalan Sultan Agung yang dilakukan Bupati Jember sudah sesuai dengan prosedur atau belum, Khofifah menuturkan, setiap ada bencana dalam undang-undang (UU) bisa dilakukan tanggap darurat selama 14 hari dan waktunya dapat ditambah sesuai ketentuan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemkab Jember Sudah Berkoordinasi dengan Pemprov Jatim

Sementara, Bupati Jember Faida menuturkan, sebulan lalu Pemkab Jember sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dan Kementerian PUPR, sehingga sejumlah ruko di kawasan Pertokoan Jompo sudah dikosongkan dan masih ada tiga ruko yang belum dikosongkan hingga Senin sore, 2 Maret 2020.

"Kami menetapkan status darurat bencana selama 14 hari dengan ambruknya ruko ke sungai, sehingga harus dievakuasi secepatnya karena dikhawatirkan material bangunan dapat menyumbat sungai dan berdampak banjir yang dahysat akibat meluapnya air Kali Jompo," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, ruko yang belum ambruk nomor 11 hingga 31 akan dirobohkan ke arah jalan, sehingga perlu dilakukan penutupan Jalan Sultan Agung Jember selama beberapa hari ke depan.

"Sejumlah alat berat juga sudah disiagakan dan dibantu alat berat dari pemerintah pusat dan provinsi, sehingga pembersihan material bangunan ruko yang ambruk ke sungai dan merobohkan ruko ke arah jalan bisa dipercepat karena akan dikerjakan selama 24 jam dengan tiga shift," kata Faida.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.