Sukses

Kepala Puskesmas Jember dan Istrinya Ditahan Kejari, Mengapa?

Kepala Puskesmas di Jember berinisial SW (59) dan istrinya, INF (39) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Liputan6.com, Surabaya Kepala Puskesmas di Jember berinisial SW (59) dan istrinya, INF (39) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Pasangan suami istri itu dibawa petugas ke Lapas Kelas II A Jember karena diduga terlibat dalam kasus penipuan.

Kasus ini bermula ketika tersangka menjanjikan kepada korban bisa membantu anak korban masuk ke Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Jember. Korban percaya karena latar belakang salah satu tersangka adalah dokter (kepala Puskesmas Jember). Tersangka meminta imbalan Rp 450 juta dan korban memberikannya.

“Penahanan terhadap kedua tersangka atas pertimbangan subyektif penyidik yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak barang bukti atau mempengaruhi saksi lain, serta tersangka dianggap tidak kooperatif saat dipanggil penyidik Kejari Jember,” ujar Aditya Okto Tohari, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember, seperti yang dikutip dari Antara, Kamis (5/3/2020).

Ia mengungkapkan tersangka dianggap tidak kooperatif saat dipanggil penyidik karena sempat pergi ke Jakarta, sehingga penyidik pun sempat kebingungan. Pertimbangan lainnya, kedua tersangka dengan korban penipuan belum tercapai kesepakatan damai.

Penyidik Kejari Jember mempertimbangkan hati nurani dalam perkara dan menilai uang Rp 450 juta cukup besar bagi korban.

Ia juga menyebutkan, kepada penyidik, kepala puskesmas Jember dan istrinya mengaku hanya menerima Rp 250 juta. Namun perbuatan tersangka sudah melawan hukum sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.