Sukses

Forkopimda Pasuruan Sepakat Tutup Tambang Diduga Ilegal di Bulusari Gempol

Asisten 1 Pemkab Pasuruan Anang Saiful Wijaya membenarkan upaya penutupan tambang tersebut dan sudah sesuai dengan hasil rapat Forkopimda Pasuruan yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2020.

Liputan6.com, Surabaya - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, bersepakat untuk menutup tambang yang diduga ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur.

Asisten 1 Pemkab Pasuruan Anang Saiful Wijaya membenarkan upaya penutupan tambang tersebut dan sudah sesuai dengan hasil rapat Forkopimda Pasuruan yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2020.

"Iya betul, rapat kemarin itu tidak hanya membahas masalah tambang saja melainkan membahas masalah Corona, kewaspadaan Corona, membahas masalah banjir, longsor dan lain - lain dan termasuk membahas masalah tambang liar di Bulusari," tutur Anang saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Jumat (6/3/2020).

"Akhirnya kita sepakat, setelah mendengarkan keterangan semua pihak, sehingga Muspida, Pak Bupati, Pak Kajari, Pak Kapolres maupun Wakapolres dan Pak Dandim, sepakat kalau ada rencana penertiban," ia menambahkan.

Saat ditanya apakah sebelumnya tambang tersebut tidak mempunyai izin, Anang menjawab, tambang tersebut tidak ada izin mulai dari 2016-2019.

"Pemerintah sebenarnya juga sudah melakukan upaya - upaya tapi memang upaya yang dilakukan oleh Pemkab secara sendiri tidak mampu," ucapnya.

Disinggung mengenai kendala izin tambang tersebut, Anang menyampaikan diduga ada oknum - oknum yang menjaga tambang tersebut. "Kami masih belum tahu kebenarannya tapi diduga ya ada oknum itu," ujarnya.

Saat ditanyakan mengenai teknis penutupan tambang tersebut, Anang mengatakan Pemkab Pasuruan menunggu komando dari kejaksaan dan kepolisian. "Kita menunggu perintah dari beliau - beliau di kejaksaan dan kepolisian," tutur dia.

Selain itu, mengenai apakah ada mempersoalkan pihak-pihak tertentu yang melakukan penambangan, Anang mengaku kurang tahu. "Semuanya masih tergantung dari pimpinan masing-masing instansi," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aktivitas Tambang Liar

Sebelumnya, Warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, bersama dengan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur mengadu ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Aduan itu, disampaikan karena adanya aktivitas tambang pasir dan batu (sirtu) liar di daerah tersebut.

Melalui LBH Ansor Jatim, warga mengirimkan surat kepada Jokowi karena mereka khawatir aktivitas tambang liar tersebut membahayakan manusia dan merusak lingkungan.

Otman Ralibi Kuasa Hukum dari LBH Ansor Jatim mengatakan aktivitas tambang liar itu melanggar Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“LBH Ansor mengadvokasi masyarakat dari ancaman penambangan liar tersebut juga meminta Presiden Jokowi agar memerintahkan kepada instansi terkait Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, gubernur, bupati dan Polri untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran baik secara administratif dan pidana atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” jelas Otman Ralibi dalam keterangannya.

Dari salinan surat LBH Ansor bernomor 001/LBH Ansor Jatim/02/11/2020 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, warga meminta pemerintah menutup dan menghentikan aktivitas penambangan liar di lokasi Jurang Pelen 1 dan Jurang Pelen 2, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan.

Selain itu, lanjut Otman, LBH Ansor meminta Presiden Jokowi agar memerintahkan kepada Mabes TNI mengusut tunats dugaan keterlibatan oknum personel yang mem-backup aktivitas penambangna ilegal tersebut.

"Fakta yang terungkap, aktivitas penambangan liar tidak berizin yang diperkirakan berlangsung sejak 2016. Penambangan liar itu diduga dilakukan korporasi yang di-back up oknum aparat keamanan," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.