VIDEO: Polisi di Pasuruan Sita 2,5 Ton Ikan  Asin Berformalin Siap Edar

VIDEO: Polisi di Pasuruan Sita 2,5 Ton Ikan Asin Berformalin Siap Edar

Sebanyak 2,5 ton ikan asin berformalin disita Polres Pasuruan Kota dari pembuat dan pengusaha ikan olahan. Selain menyita ikan asin tak layak konsumsi tersebut, polisi juga menangkap dua orang pengusaha sekaligus pembuat ikan asin yang diawetkan dengan cairan kimia formalin. Ikan asin, sedianya akan dikirim dan dijual di Jogja, Solo dan Tuban.

Dua pengusaha sekaligus pembuat ikan asin olahan, AR dan SW, ditangkap Tim Buser Suropati Polres Pasuruan Kota, pada Kamis siang. Keduanya disangka telah membuat sekaligus memasarkan ikan asin berformalin yang membahayakan bila dikonsumsi.

AR ditangkap di rumahnya di Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Pasuruan, saat sedang mengolah ikan asin. Dari informasi tersangka, polisi kemudian bergerak ke Kota Tuban untuk menangkap SW.

AR bertindak sebagai pembuat ikan asin, sementara SW bertugas memasarkan ikan asin hasil produksinya. Dari hasil penyidikan sementara, kedua pelaku sudah 2 tahun ini mengolah ikan asin yang diberi formalin atau cairan pengawet.

Tujuannya agar ikan asin tidak cepat busuk terutama di musim penghujan, dan untuk mencari keuntungan lebih. Dalam 2 ton ikan asin, tersangka mengaku mendapat keuntungan hingga Rp 10 juta.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sekitar 100 dus ikan asin dengan berat total mencapai 2,5 ton. Sedianya ikan-ikan asin ini akan dikirim ke sejumlah pasar tradisional di Jogja, Solo dan Tuban. Barang bukti lainnya berupa drum tempat mengolah ikan asin, serta wadah bekas formalin juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Dua pelaku dijerat pasal 136 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dimana ancamannya berupa hukuman penjara 5 tahun. Demikian video pemberitaannya pada Liputan6, 6 Maret 2020.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 08 March 2020, 06:35 WIB

Video Terkait

Spotlights