Sukses

Partai NasDem Siapkan Tim Kawal Omnibus Law

Tim siaga ini menemukan satu cluster dari Omnibus Law yang cukup rumit penyelesaiannya, agar ke depan tidak muncul konflik horizontal.

Liputan6.com, Surabaya - Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya menuturkan, telah membangun tim siaga yang bekerja secara parsial untuk menyusun daftar inventarisasi masalah Omnibus Law.

"Isinya 20 orang anggota DPR RI dari partai NasDem, 36 orang tenaga ahli. Ada totalnya 56 orang,” kata Willy Aditya usai acara ramah tamah di Surabaya, Sabtu (7/3/2020).

Tim siaga ini menemukan satu cluster dari Omnibus Law yang cukup rumit penyelesaiannya, agar ke depan tidak muncul konflik horizontal.

"Dari 11 cluster yang ada itu cluster yang cukup complicated, yaitu cluster Ketiga Ketenagakerjaan. Jika membaca aspirasi dari teman-teman serikat pekerja, teman-teman buruh yang sudah berulang kali demo, ini satu hal yang perlu kita luruskan jangan kemudian menjadi konflik horizontal,” tambah Willy.

Menurut Willy, cluster ketiga yakni cipta kerja untuk membuka lapangan pekerjaan karena Indonesia mempunyai bonus demografi yang produktif. Namun, dengan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar lima persen, penyerapan tenaga kerja jadi terbatas.

"Niat dari Presiden melahirkan RUU Cipta Kerja ini untuk kemudian pertumbuhan ekonomi itu di atas 6 persen, nah substansinya ada 2, pertama kemudahan investasi karena banyak investasi yang datang itu tidak datang ke Indonesia tapi lari ke Vietnam, lari ke Myanmar, lari ke Thailand, kenapa tidak lari ke kita?,” ucap anggota DPR RI tersebut.

"Yang kedua adalah debirokratisasi perizinan, maka dari 79 Undang-Undang yang disaripatikan 1224 pasal yang ada itu, maka kemudian Presiden ingin melakukan sebuah lompatan, terabasan untuk kemudian melakukan demokrasi ekonomi kita,” lanjutnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berkomunikasi Lintas Fraksi

Partai NasDem telah berkomunikasi lintas fraksi dan sungguh merespons RUU Cipta Kerja untuk segera disahkan dalam 100 hari dan dimasukkan dalam RUU PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).

"Jadi yang cluster ketenagakerjaan kita masukkan ke sana,” tegas Willy.

Dengan disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,pencari kerja dan semi pengangguran bisa cepat mendapatkan pekerjaan. Namun, itu semua tergantung dari komunikasi pemerintah ke masyarakat.

"Yang paling penting adalah bagaimana pemerintah membahasakan apa benefit kongkrit dari RUU ini menjadi UU, yaitu bagi mereka angkatan kerja produktif kita yang sekarang masih pengangguran terbuka, semi pengangguran itu bisa secara cepat mendapatkan pekerjaan," pungkas Willy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.