Sukses

Kecelakaan Bus di Tol Madiun-Ngawi, 2 Orang Tewas

Kecelakaan lalu lintas di jalan tol tersebut terjadi diduga karena sopir bus mengantuk.

Liputan6.com, Jakarta - Bus pariwisata PO Mata Trans dengan truk pengangkut kemiri mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Madiun-Ngawi, tepatnya di KM 599-800B, Kabupaten Madiun, Jawa Timur pada Minggu (8/3/2020). Kecelakaan itu mengakibatkan dua orang tewas.

Kanit PJR Polda Jatim 6 Nganjuk AKP Bambang Hariyono mengatakan korban meninggal merupakan petugas dari biro perjalanan bus, yakni atas nama Bambang Sri Prihatin (30) asal Klaten yang merupakan tour leader dan Aqmarina Amajida (24) asal Surakarta yang merupakan tim medis wisata.

"Saat kecelakaan Bus Pariwisata PO Mata Trans sedang mengangkut rombongan siswa SMK 1 Muhammadiyah Gendangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah. Mereka ada tujuh rombongan bus dalam perjalanan pulang setelah studi tour dari Bali. Korban meninggal di lokasi kejadian," ujar AKP Bambang Hariyono saat dihubungi di Madiun, seperti dikutip dari Antara.

Dia menuturkan, berdasarkan keterangan para saksi, kecelakaan tersebut terjadi saat bus bernomor polisi AD-1605- BU yang dikemudikan Fajar Supriyadi (44), warga Klaten diketahui berjalan dari arah Surabaya menuju Solo di lajur cepat.

Setelah tiba di kilometer 599-800 B dengan kecepatan 80 kilometer per jam, bus menabrak bodi belakang truk pengangkut kemiri bernomor polisi AG-9160-RN yang dikemudikan Daryono (51) warga Wilangan, Nganjuk.

Akibat tabrakan tersebut, truk terguling keluar jalur tol dan muatannya tumpah di lajur kiri, sedangkan untuk bus setelah menabrak berhenti di lajur kanan. Bus mengalami rusak parah pada bodi bagian depan.

"Kecelakaan ini diduga terjadi karena pengemudi bus mengantuk sehingga hilang kosentrasi dan akhirnya menabrak truk," ungkap Bambang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diimbau Waspada

Pihaknya meminta para pengemudi di jalur tol untuk waspada dan berhati-hati. Jika mengantuk atau capai, pengemudi bisa memanfaatkan rest area yang disediakan pengelola tol.

Selain itu, juga mengemudikan kendaraan sesuai kecepatan yang ditentukan. Yakni minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.