Sukses

Gagalkan Peredaran Jutaan Butir Pil Koplo, Polrestabes Surabaya Kembangkan Penyelidikan

Polrestabes Surabaya menggerebek gudang penyimpanan jutaan butir koplo tersebut yang berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial VA.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggerebek gudang penyimpanan jutaan butir pil koplo di Kawasan Rangkah, Surabaya, Jawa Timur. Pil koplo yang diamankan jenis LL atau “Double L” sebanyak 3,5 juta butir.

"Penggerebekan gudang penyimpanan pil koplo ini berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial VA di kawasan Petemon Surabaya,” tutur dia, seperti dikutip dari Antara, Senin, 9 Maret 2020.

Pengedar (29) itu menunjuk sebuah rumah di Kawasan Rangkah, Surabaya, yang dijadikan gudang atau tempat penyimpanan pil yang tergolong sebagai salah satu jenis psikotropika tersebut.

Polisi pun bergerak ke lokasi yang dimaksud, selain mengamankan 3,5 juta butir pil koplo di tempat itu, juga menangkap dua orang penjaga gudang, masing-masing berinisial VR dan R. Keduanya berusia 27 tahun, serta seorang kurir berinisial AS berusia 25 tahun.

Tiga orang yang ditangkap di lokasi gudang penyimpanan itu semuanya terdata sebagai warga Surabaya. Keterangan sementara yang dihimpun polisi, jutaan butir pil koplo tersebut akan diedarkan di berbagai daerah wilayah Jawa Timur. 

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain yang terlibat," tutur AKBP Memo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Narkoba 32 Kg Sabu-Sabu Selama 1,5 Bulan

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 32,3 kilogram (kg) sabu-sabu pada awal 2020.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Luki Hermawan mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Ini dinilai sebagai tangkapan terbesar pemberantasan narkoba dalam kurun waktu 1,5 bulan terhitung Januari hingga pertengahan Februari 2020 dengan menangkap 200 tersangka.

"Para tersangka yang ditangkap adalah pengedar narkoba dari jaringan Aceh-Malaysia yang terindikasi semakin gencar masuk ke wilayah Jawa Timur sejak akhir tahun 2019," tutur dia seperti dikutip dari Antara, Selasa, 18 Februari 2020.

Luki menuturkan, pemberantasan narkoba telah menjadi perhatian Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang didukung oleh segenap tokoh masyarakat di provinsi setempat.

"Terlebih distribusi utama dalam beberapa jaringan pengedar narkoba ini targetnya masuk ke wilayah Jawa Timur. Kami bersama jajaran Polres di wilayah Jawa Timur tentu akan terus memerangi narkoba,” ujar dia.

Lebih lanjut ia menuturkan, bersama dengan aparat dan jajaran lainnya akan melakukan kegiatan preventif dan represif untuk menekan peredaran gelap narkoba.

Sementara itu, Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kapolrestabes) Sandi Nugroho menuturkan, hasil ungkap kasus narkoba dengan barang bukti 32,3 kilogram (kg) sabu-sabu selama 1,5 bulan terakhir ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari tangkapan yang sebelumnya dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur.

"Selain narkoba jenis sabu-sabu, dari para tersangka yang ditangkap selama 1,5 bulan terakhir ini, kami juga mengamankan barang bukti 14.263 butir ekstasi dan 3,8 juta pil koplo," tutur dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.