Sukses

Alasan Mengejutkan Pelaku Penculikan Anak Asal Pasuruan

Pasangan suami istri diduga terlibat dalam penculikan anak asal Malaysia berusia tiga tahun.

Liputan6.com, Surabaya Petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI). Keduanya diduga terlibat dalam penculikan anak asal Malaysia berusia tiga tahun. 

Pasutri bernama Solikin dan Anita ini sempat membawa lari sang anak hingga ke Kota Pasuruan, Jawa Timur selama empat bulan.

"Anak tersebut dibawa ke sini (Indonesia) melalui Selangor (Malaysia) oleh mereka, (tersangka) AW dan S sejak Desember 2019," tutur Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim, Rabu (11/3/2020). 

Alasan penculikan anak menurut keterangan kedua tersangka adalah ingin meminjam sang anak sebagai pancingan lantaran sudah tujuh tahun menikah tak kunjung mendapatkan keturunan.

"Kedua tersangka dapat membawa lari sang anak lantaran saat di Malaysia mereka lah yang mengasuhnya, sehingga, saat dibawa pergi, orangtua sang anak tidak curiga," kata Luki.

Namun setelah berpamitan, kedua tersangka ternyata tak pernah kembali lagi. Semula, kedua tersangka masih bisa dihubungi via telepon. Namun, setelah itu nomor orangtua korban diblokir.

"Karena itulah, orangtua si anak ini melaporkan kasus tersebut ke PDM (Polis Diraja Malaysia), yang kemudian diteruskan ke kedutaan, selanjutnya diteruskan pada Kepolisian," ucap Luki. 

Setelah dilakukan pelacakan, kedua tersangka diketahui berada di Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kota Pasuruan bersama dengan sang anak. Saat itu pula, keduanya langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jatim.

Sementara, Solikin menolak disebut sebagai penculik, sebab ia telah minta izin kepada majikannya untuk membawa pergi si anak. Akan tetapi, saat hendak kembali ke Malaysia, visanya telah diblokir sehingga tidak bisa mengembalikan si anak.

Terkait pemblokiran nomor telepon, Solikin mengaku sengaja melakukannya.

"Memang saya blokir. Karena maaf, saya sering dimaki-maki," ujarnya. 

Atas kasus dugaan penculikan anak ini, kedua tersangka pun dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan anak yang menjadi korban penculikan akan dititipkan ke balai perlindungan anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.