Sukses

Polda Jatim Tunda Pemeriksaan Boy William Terkait Kasus Carding

Selain Boy William yang sebagai saksi, Polda Jatim juga menunda pemeriksaan terhadap Jessica Iskandar.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Polda Jatim) menunda pemeriksaan terhadap artis Boy William yang menjadi saksi kasus pembobolan kartu kredit (carding) akibat merebaknya virus Corona atau COVID-19.

"Pemeriksaannya terpaksa kita tunda, setelah virus Corona merebak, hingga 14 hari ke depan," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Surabaya, Selasa (17/3/2020), seperti dikutip dari Antara.

Gidion menuturkan, ditundanya pemeriksaan hingga 14 hari ke depan karena Boy baru pulang dari Amerika Serikat seminggu lalu.

"Jadi tujuannya mencegah, bukan malah nanti menjadi persoalan," tutur dia.

Selain Boy, Polda Jatim juga menunda pemeriksaan terhadap Jessica Iskandar yang telah memberi konfirmasi belum bisa memenuhi pemanggilan penyidik dalam pekan ini dengan alasan sedang mengisolasi diri.

"Jadi dia masih memohon waktu untuk diperiksa. Dia juga sedang mengisolasi diri. Memang dengan adanya COVID-19 ini sedikit kendala, kami juga tidak bisa memaksa," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sebelumnya, polisi telah meminta keterangan sejumlah artis dan selebgram seperti Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie dan Sarah Gibson.

Kasus ini bermula saat kepolisian Polda Jatim meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit atau "carding" dengan modus akun jasa perjalanan di Instagram lewat akun @tiketkekinian Kasus ini bahkan menyeret nama sejumlah selebritas dan figur publik.

Lewat aksinya tersebut, tersangka meraup untung ratusan juta rupiah, lalu keuntungannya digunakan para tersangka membayar jasa promosi tujuh selebritis. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.