Sukses

Polda Jatim Tangkap Pelaku Penyebar Konten Porno

Polda Jatim menyatakan, FFA melakukan transaksi dengan sengaja seperti membuat data dan dokumen yang bermuatan melanggar norma kesusilaan.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang fotografer asal Malang berinisial FFA (37) yang diduga telah membuat dan menyebar konten pornografi di media sosial (medsos) ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Ada enam model yang menjadi korban.

"Tersangka FFA melakukan pemotretan terhadap objek orang atau wanita yang patut diduga area pornografi yaitu pornografi dewasa dan anak di bawah umur," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus itu di Surabaya, Jumat (20/3/2020), seperti dikutip dari Antara.

Truno mengatakan tersangka melakukan sesi fotografi dengan model dan kemudian mengunggah foto-foto diduga pornografi di medsos dengan akun Kakak Lung.

Setidaknya ada enam model asal Jakarta, Surabaya dan Malang yang menjadi korban. Enam orang model atau saksi melakukan kegiatan pemotretan baik dengan busana dan tidak pakai busana.

Truno menuturkan, apa yang dilakukan fotografer FFA merupakan kejahatan terhadap perlindungan anak karena ada model yang masih di bawah umur. Yang bersangkutan juga diduga merupakan penyedia konten pornografi.

"Dia memiliki pelanggan yang bisa saja predator, atau penyedia prostitusi. Selain itu karena di ruang publik berarti suatu tindak pidana, tindak pidana perlindungan anak," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Perwira dengan tiga melati emas itu menambahkan, FFA melakukan transaksi dengan sengaja seperti membuat data atau dokumen yang bermuatan melanggar norma kesusilaan.  Tersangka melakukan pemotretan bermuatan pornografi di beberapa hotel di Kota Malang.

Dari hasil pemeriksaan tersanhka melakukan sejak Juni 2019. "Sejauh ini tersangka mendapat keuntungan dari kegiatan model. Kami masih dalami keuntungan dia mengunggah di medsos. Kedua, tidak menutup kemungkinan konsumen terkait konten dewasa," kata dia.

Mengenai keterlibatan artis atau figur publik pada kasus itu, Polda Jatim masih mendalaminya  Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) tentang pornografi dan Pasal 76, Pasal 88 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.  

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.