VIDEO: Polres Madiun Periksa Toko Penimbun Gula Tanpa Miliki Izin Edar

VIDEO: Polres Madiun Periksa Toko Penimbun Gula Tanpa Miliki Izin Edar

Diduga menimbun gula, sebuah toko di Madiun, Jawa Timur digerebek polisi. Dalam pemeriksaan, pemilik toko mengaku jika gula itu merupakan hasil dari kompensasi dirinya menyetor tebu ke sebuah pabrik gula.

Penggerebekan dilakukan Kamis pagi, setelah Polres Madiun menerima informasi adanya sebuah toko pakan burung di Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, menyimpan gula dalam jumlah banyak. Apalagi setelah dilakukan pemeriksaan, toko ini tidak memiliki izin edar gula.

Di lokasi, polisi menemukan 4,5 ton gula pasir. Setelah ditelusuri, gula ini didapat dari sebuah pabrik gula di wilayah Madiun. Mat Rochani, pemilik toko mengaku menyimpan gula sejak bulan Juni 2019, sebanyak 20 ton, dan saat ini tersisa 4,5 ton.

Menurut pemeriksaan polisi, toko ini tidak memiliki izin edar gula. Apalagi gula itu dijual seharga Rp 15.200, dari harga normal Rp 12.500 per kilogramnya.

Sementara pemilik toko mengaku, jika gula ini adalah bagi hasil dari dirinya menyetor tebu ke sebuah pabrik gula. Dengan rincian, 5 persen diberi gula, dan 95 persen diberi uang. Gula yang ada di tokonya diakui baru diambil 5 hari lalu.

Guna penyelidikan lebih lanjut, 4,5 ton gula ini disita polisi, dan pemilik toko dilarang menjualnya. Demikian diberitakan pada Liputan6, 20 Maret 2020.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 21 March 2020, 18:00 WIB

Video Terkait

Spotlights