Sukses

DPRD Surabaya Minta Penyesuaian Jam Kerja PNS

Jam kerja untuk pegawai atau guru disesuaikan pada jadwal piket atau shift sehingga tidak perlu masuk penuh. Sebagian besarnya bisa bekerja dari rumah.

Liputan6.com, Jakarta - DPRD Kota Surabaya, Jatim, meminta pemerintah kota mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 19 Tahun 2020 terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sistem kerja di rumah sebagai dampak dari pencegahan penyebaran COVID-19.

"Sebagai bentuk pencegahan penyebaran COVID-19, social distance (pengaturan jarak sosial) agar diperkuat pelaksanaannya dengan mengacu pada SE Menpan 19/2020," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Sabtu, (21/3/2020).

Untuk itu, mulai Senin 23 Maret agar mulai dijalankan penyesuaian jam kerja ASN atau pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya termasuk guru (tenaga pendidik) dan karyawan (tenaga kependidikan) di sekolah, dilansir dari Antara.

"Jam kerja untuk pegawai atau guru disesuaikan pada jadwal piket atau shift sehingga tidak perlu masuk penuh. Sebagian besarnya bisa bekerja dari rumah," ujar Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Meski demikian, lanjut dia, penyesuaian jam kerja ASN/pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya dan sistem kerja di rumah itu tidak mengganggu layanan publik bagi masyarakat. Penyesuaian jam kerja tidak berdampak pada pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN/Pegawai.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anggaran Tidak Terduga dari APBD

Kebijakan dalam rangka social distance ini, lanjut Reni, melengkapi kebijakan pembelajaran berbasis keluarga di rumah. Selain itu Pemkot Surabaya harus melakukan optimalisasi APBD Kota Surabaya 2020 untuk penguatan program pencegahan di antaranya dukungan layanan kepada Rumah Sakit.

Serta pembiayaan tes swab COVID-19, pengadaan masker, cairan pembersih tangan (hand sanitizer), alat pengukur suhu badan yang kemudian akan disebar di titik strategis tempat warga berkumpul atau di fasilitas umum.

"Itu bisa diberikan kepada warga kota yang membutuhkan," katanya.

Pemkot Surabaya juga dapat menggunakan pos anggaran tidak terduga di APBD Surabaya 2020 sebesar Rp15 miliar.

Mengingat kondisi tidak terduga, lanjut Reni, maka anggaran tersebut dapat digunakan. "Bisa juga menggunakan revisi anggaran untuk kegiatan yang bisa dialihkan dengan azas prioritas program."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.