Sukses

Pemprov Jatim Terapkan Tiga Hari Kerja di Kantor Mulai 23 Maret 2020

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menuturkan, keputusan ini diambil untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19) yang lebih luas.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) berupaya mencegah penyebaran virus corona baru yang memicu COVID-19. Langkah dilakukan dengan menerapkan tiga hari kerja di kantor dalam seminggu bagi setiap aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tingkat eselon IV dan staf mulai Senin, 23 Maret 2020.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menuturkan, keputusan ini diambil untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19) yang lebih luas. Hal ini mengingat seluruh kabupaten/kota di wilayah provinsi setempat sudah masuk dalam kategori terjangkit virus corona atau COVID-19.

Hingga Minggu siang ini, terdata jumlah warga berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 yang tersebar di berbagai daerah Jawa Timur sebanyak 79 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 26 orang di antaranya terkonfirmasi positif COVID-19.

Selain itu l, sebanyak 793 orang yang tersebar di berbagai kabupaten/kota wilayah Jawa Timur berstatus orang dalam pemantauan (ODP).

"Jadi, mulai besok diberlakukan sehari kerja di kantor dan sehari kerja di rumah. Pembagiannya nanti diatur oleh kepala organisasi perangkat daerah atau OPD masing-masing," ujar mantan menteri sosial itu, seperti dikutip dari Antara, Minggu (22/3/2020).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Kendati jumlah PNS yang masuk kantor mulai besok tinggal separuh dari jumlah yang semestinya, Khofifah tetap mekankan agar tetap menerapkan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan COVID-19, yaitu menjaga jarak sosial dan selalu menjaga kebersihan dengan mencuci tangan menggunakan disinfektan yang telah disediakan.

"Saat ini juga sedang kami upayakan room screening di tiap kantor OPD. Jadi, setiap ASN yang masuk kantor nanti sudah dalam keadaan ter-screening," tutur dia.

Khofifah menegaskan, kebijakan sehari kerja di rumah dan sehari kerja di kantor ini tidak berlaku bagi ASN di tingkat eselon II. 

"ASN eselon II dan III tetap masuk atau kerja di kantor setiap hari. Kecuali sedang mengalami tanda-tanda atau gejala seperti batuk, maka boleh beristirahat atau bekerja di rumah," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.