Sukses

Waspada, 2 Kecamatan di Sidoarjo ini Masuk Zona Merah Corona COVID-19

Data pada Selasa sore menunjukan jumlah pasien yang positif COVID-19 di Sidoarjo ada tiga orang, PDP 12 orang dan 17 ODP, serta data yang meninggal dunia masih nihil.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur menetapkan dua kecamatan setempat yaitu Kecamatan Sidoarjo dan Kecamatan Candi, sebagai zona merah peta sebaran virus corona penyebab COVID-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dr. Syaf Satriawarman mengatakan, pada dua kecamatan yang masuk zona merah itu, yakni Kecamatan Sidoarjo ada dua orang yang positif terinfeksi virus corona dan di Kecamatan Candi terdapat satu orang yang positif COVID-19, Selasa, 24 Maret 2020.

"Selain itu, ada dua kecamatan masuk zona kuning (Pasien Dalam Pengawasan/PDP), yakni Kecamatan Waru dan Sedati, sedangkan yang masuk zona hijau (Orang Dalam pemantauan/ODP), yakni Kecamatan Wonoayu, Sukodono, Gedangan, dan Buduran," katanya.

Ia mengatakan, data sampai dengan Selasa sore, jumlah pasien yang positif COVID-19 di Sidoarjo ada tiga orang, PDP 12 orang dan 17 ODP, serta data yang meninggal dunia masih nihil, dilansir dari Antara.

"Dari jumlah PDP tersebut, tujuh orang di antaranya memiliki KTP di luar wilayah Sidoarjo," katanya.

Syaf berharap peta sebaran COVID-19 tersebut menjadi informasi bersama guna meningkatkan kewaspadaan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di wilayah Sidoarjo.

Pada Selasa ini, petugas Dinas Kesehatan Sidoarjo bergerak melakukan penelusuran terhadap pasien ODP dan PDP. Hasil penelusuran akan disampaikan pada Rabu (25/3) siang.

"Besok akan kami sampaikan hasil tracking hari ini, tolong nanti bersabar menunggu besok karena tracking ini semakin hari jumlah yang di-tracking semakin banyak," katanya di Sidoarjo.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbauan Dinkes Sidoarjo

Ia juga menekankan bahwa pihak yang berhak mendiagnosis dan menentukan pasien itu PDP atau ODP adalah dokter spesialis paru, tidak bisa dokter umum mendiagnosis supaya tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.

Syaf juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan, dinas kesehatan setiap hari melakukan penyemprotan disinfektan. Masyarakat bisa menggunakan disinfektan dengan mandiri karena bahan yang dipakai sudah ada di pasaran, seperti karbol yang sehari-hari dipakai di rumah.

Satgas COVID-19 Sidoarjo juga mengimbau jika ada warga yang mengalami keluhan batuk-batuk, sesak nafas dan dada sakit segera memeriksakan diri ke rumah sakit rujukan yang ditunjuk.

Sidoarjo memiliki lima rumah sakit rujukan penangan COVID-19, yakni RSUD Sidoarjo, RS. Siti Hajar, RS. Mitra Keluarga Waru, RS. Khadijah Sepanjang-Taman dan RS. Anwar Medika Balongbendo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.