Sukses

Imbauan PD Muhammadiyah Surabaya Terkait Pencegahan Corona COVID-19

Ketua PDM Surabaya, Mahsun menuturkan, untuk mengantisipasi penyebaran Corona COVID-19 dengan bekerja sama dan sinergi disertai sosialisasi dan kebijakan yang terbuka serta menyeluruh.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya, Jawa Timur mengimbau masjid dan musalah Muhammadiyah untuk tidak menyelenggarakan salat lima waktu berjamaah dan salat Jumat. Imbauan lewat surat edaran itu sebagai langkah antisipasi penyebaran Corona COVID-19.

"Kami infokan dalam rangka percepatan penurunan penyebaran virus corona penyebab COVID-19, maka Muhammadiyah Kota Surabaya seluruh masjid dan mushola tidak menyelenggarakan shalat lima waktu berjamaah dan shalat Jumat," kata Sekretaris PDM Surabaya M. Arif An di Surabaya, Kamis, (26/3/2020) seperti dikutip dari Antara.

Dia menuturkan, imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran PDM Surabaya Nomor 2140/EDR/III.0/H/2020 Tentang Protokol Masjid/Mushola Muhammadiyah Dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Surat tersebut dikirim Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya, Pimpinan Cabang dan Ranting Muhammadiyah se-Kota Surabaya, Majelis Tabligh Pimpinan Cabang Muhammadiyah se-Kota Surabaya dan Takmir Masjid/Mushola Muhammadiyah se-Kota Surabaya.

"Pimpinanan PDM Surabaya menyampaikan prihatin atas wabah COVID-19 yang semakin hari semakin meningkat," kata dia.

Sementara itu, Ketua PDM Surabaya Mahsun mengatakan dengan mempertimbangkan penyebaran COVID-19 yang sangat cepat, PDM Surabaya memandang kejadian tersebut sebagai kejadian luar biasa yang harus dilaksanakan pencegahan dan tindakan secara sungguh-sungguh, masif dan terkoordinasi.

"Selain itu juga bekerja sama dan bersinergi dengan disertai langkah sosialisasi dan kebijakan yang terbuka dan komprehensif," kata dia.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Surat Edaran

Untuk itu, kata dia, PDM Surabaya mengeluarkan surat edaran protokol masjid/mushola Muhammadiyah dalam pencegahan penyebaran COVID-19 dengan memperhatikan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Nomor : 02/MLM/I.0/H/2020, Tentang Wabah Corona Virus Disease-19.

Selain itu, Surat Edaran Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Nomor : 1764/EDR/II.0/H/2020, Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terkait Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Nomor : 1766/EDR/II.0/H/2020 Tentang Himbauan Sterilisasi area Amal Usaha Muhammadiyah dan Protokol Kesehatan dan Kesiapsiagaan Virus Corona.

Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor : Mak/2/III/2020, Tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19), Surat Gubernur Jawa Timur, Nomor : 420/1780/101.1/2020 Perihal Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur, Surat Wali Kota Surabaya, Nomor : 360/3324/436.8.4/2020 Perihal : Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Corona Virus Disease (Covid-19) di Surabaya.

Hasil keputusan rapat Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya bersama Majelis Tarjih dan Tajdid, Majelis Tabligh serta Majelis Pembina Kesehatan Umum Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya pada Selasa, 24 Maret 2020.

3 dari 3 halaman

Isi Surat Edaran

Adapun Surat Edaran Protokol Masjid dan Mushola Muhammadiyah di Kota Surabaya dalam pencegahan penyebaran COVID-19 sebagai berikut : 1. Melaksanakan Protokol Masjid dan Mushola Muhammadiyah dalam mengantisipasi penularan COVID-19 yang telah dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Muhammadiyah COVID-19 Command Center.

2. Pengurus masjid dan mushola Muhammadiyah aktif memperbaiki atau menyempurnakan sarana dan tata kelola masjid dan mushola sampai benar-benar menjadi masjid sehat.

3. Melakukan sterilisasi dengan melakukan penyemprotan disinfektan di masjid/mushalla Muhammadiyah.

4. Tidak menyelenggarakan sholat lima waktu dan Sholat Jumat secara berjamaah di masjid/musholla Muhammadiyah sejak tanggal dikeluarkannya surat edaran ini sampai kondisi memungkinkan.

5. Kegiatan-kegiatan yang melibatkan jumlah massa besar agar dihindari/ditunda atau dilaksanakan dengan cara lain yang bersifat terbatas dengan menggunakan teknologi informasi.

6. Senantiasa menyelaraskan dengan kebijakan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur dan Wali Kota Surabaya.

7. Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya juga akan menyampaikan himbauan kepada Walikota Surabaya agar menutup tempat-tempat keramaian dan menimbulkan kerumunan sesuai dengan maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

8. Segenap pimpinan, anggota dan simpatisan Muhammadiyah supaya bersama-sama mentaati instruksi dan imbauan pemerintah serta melaksanakan Social distancing (jaga jarak fisik), tidak keluar rumah kecuali ada keperluan mendesak yang tidak dapat dihindari dan tidak menerima tamu sampai kondisi penyebaran COVID-19 selesai.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.