Sukses

Buka Layanan Chat Center, Kantor Pajak di Surabaya Kerahkan 260 Pegawai

Layanan ini untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah perpajakan, dan mendukung pemerintah melawan penyebaran COVID-19, dengan memberhentikan layanan tatap muka langsung.

Liputan6.com, Jakarta - Kanwil DJP Jawa Timur memberikan layanan chat center atau pusat pesan singkat untuk menekan penyebaran virus corona baru (Sars-CoV-2) yang memicu COVID-19. Dikerahkan sekitar 260 pegawai untuk layanan chat center tersebut di Surabaya, Jawa Timur.

Layanan ini untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah perpajakan, dan mendukung pemerintah melawan penyebaran COVID-19, dengan memberhentikan layanan tatap muka langsung.

"Total ada 260 pegawai di balik chat center Kantor Pajak di Surabaya, dengan demikian diharapkan semua permasalahan wajib pajak dapat diselesaikan," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Eka Sila Kusna Jaya seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/3/2020).

Eka mengatakan, layanan ini juga sebagai upaya Kantor Pajak untuk tetap membuka pelayanan perpajakan, namum tanpa tatap muka.

Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil DJP Jawa Timur I menginstruksikan seluruh unit vertikalnya untuk melayani wajib pajak secara daring/online.

"Layanan yang kami berikan secara daring itu berupa layanan melalui chat center di semua Kantor Pelayanan Pajak di Kota Surabaya, atau sekitar 260 agen yang akan membantu menyelesaikan permasalahan wajib pajak," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Relaksasi Pembayaran dan Pelaporan SPT

Ia mengatakan, saat ini sesuai instruksi pemerintah, sedikitnya 80 persen pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I bekerja dari rumah, dengan tetap mengutamakan pelayanan kepada wajib pajak berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I, Heru Budhi Kusumo mengharapkan, dengan adanya layanan ini, semua wajib pajak puas dan mendapatkan pelayanan prima.

Sementara itu, terkait dukungan DJP dalam melawan covid19, DJP memutuskan untuk memberikan relaksasi pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan untuk Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 sampai dengan 30 April 2020.

"Apabila wajib pajak melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 yang harusnya paling lambat tanggal 31 Maret. Disampaikan tanggal 1 April-30 April, maka dikecualikan dari pengenaan sanksi keterlambatan pelaporan," kata Heru.

Sementara itu, beberapa nomor "chat center" Kantor Pajak Surabaya, antara lain Kantor DJP Jatim I yakni 0821-3142-8216, KPP Pratama Sukomanunggal 0811-3051-604, KPP Pratama Krembangan 0812-3939-5364, dan KPP Pratama Gubeng 0821-4079-3133.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.