Sukses

Polda Jatim Tangkap 10 Pencuri Spesialis Truk Lintas Provinsi

Para pelaku tersebut banyak beraksi di wilayah Jatim, tapi juga beberapa kali di wilayah Jawa Tengah hingga Jawa Barat.

Liputan6.com, Surabaya - Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap 10 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis truk yang beraksi lintas provinsi.

"Ada 10 pelaku yang kami amankan. Mereka ini spesialis pencurian truk engkel dan beberapa mobil boks atau pikap. Mereka cukup meresahkan masyarakat karena saat beraksi mereka tega melukai korban dengan senjata tajam dan senjata api," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi, Kamis (26/3/2020). 

Para pelaku tersebut banyak beraksi di wilayah Jatim, tapi juga beberapa kali di wilayah Jawa Tengah hingga Jawa Barat. "Untuk TKP (tempat kejadian perkara) di Probolinggo, Jember, Lumajang, Blitar. Kalau luar provinsi di Semarang dan Cirebon," kata dia.

Truk-truk tersebut dicuri dari parkiran dan halaman rumah warga. Setelah dicuri lalu ditaruh di suatu tempat untuk dijual kembali secara terpisah. Dari penangkapan 10 pelaku, polisi mengamankan banyak barang bukti seperti kepala kendaraan truk yang jumlahnya cukup banyak. 

"Kami amankan barang bukti mulai sajam berupa celurit yang digunakan untuk melulai korban. Ada juga senjata api dengan peluru kaliber 5,6 yang cukup besar. Ini peluru yang digunakan TNI tapi menggunakan senjata api rakitan yang dimodifikasi sendiri," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Barang bukti lain yang diamankan, yakni kunci T untuk merusak rumah kunci truk, belasan ponsel, rekening beberapa bank, dan juga surat-surat kendaraan. Seluruh barang bukti itu diperoleh dari 10 tersangka yang berperan sebagai pelaku pencurian dan juga penadah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 dan 365, serta 480 KUHP dengan ancaman pidananya minimal hukuman penjara lima tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.