Sukses

Bawaslu Surabaya Tunda Aktivitas Pengawasan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menunda sejumlah aktivitas pengawasan Pilkada Surabaya 2020 untuk mencegah penyebaran Corona COVID-19.

Liputan6.com, Surabaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menunda sejumlah aktivitas pengawasan Pilkada Surabaya 2020 untuk mencegah penyebaran Corona COVID-19. Tahapan pengawasan Bawaslu Surabaya yang ditunda meliputi pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang merupakan bagian dari pemutakhiran Data Pemilih tetap (DPT) serta verifikasi faktual bakal pasangan perseorangan

Penundaan ini menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI pada 24 Maret Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 Tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelengara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Penundaan aktivitas ini sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Agil Akbar, Ketua Bawaslu Surabaya, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (27/3/2020).

Bawaslu Surabaya juga telah mengeluarkan surat pada 17 Maret 2020 dengan Nomor S-078/K.JI-38/PM.00.02/III/2020 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya terkait antisipasi dampak COVID-19 terhadap penyelenggaraan tahapan Pilkada Surabaya.

Dalam surat tersebut, Bawaslu Surabaya merekomendasikan kepada KPU Surabaya agar menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan jumpa fisik antarpenyelenggara pemilu dan masyarakat.

Selain itu, Bawaslu Surabaya meminta KPU membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini atas kebijakan pemerintah daerah serta memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik dan bakal calon perseorangan.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.