Sukses

Dinkes Surabaya Pantau 161 ODP Corona COVID-19

Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Surabaya hingga saat ini berjumlah 16 orang. Dari jumlah tersebut, 9 orang masih dirawat di rumah sakit, sedangkan sisanya melakukan isolasi mandiri di rumah.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kesehatan Kota Surabaya menyebut ada sebanyak 161 dari total 189 orang dalam pemantauan (ODP) COVID-19 di Kota Surabaya, Jawa Timur, selesai dilakukan pemantauan pada Jumat pukul 13.00 WIB.

"Sedangkan ODP yang belum dilakukan pemantauan sebanyak 28 orang. Hal ini dikarenakan mereka belum habis masa inkubasi 14 hari," Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita di Surabaya, Jumat, 27 Maret 2020.

Sedangkan untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) hingga saat ini berjumlah 16 orang. Dari jumlah tersebut, 9 orang masih dirawat di rumah sakit, sedangkan sisanya melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Kemudian yang terkonfirmasi (positif) COVID-19 di Surabaya ada 33 orang dengan perincian yang 26 orang masih dirawat di rumah sakit dan yang sudah sembuh ada 6 orang dan 1 orang meninggal dunia," katanya, dilansir dari Antara.

Menurutnya, orang yang terinfeksi COVID-19 ini bisa saja terjadi melalui batuk atau bersin dan droplet. Untuk itu, lanjut dia, masyarakat diimbau agar menjaga jarak, berperilaku hidup bersih dan sehat, serta rajin mencuci tangan menggunakan sabun untuk mencegah penularan virus tersebut.

"Kebanyakan (pasien COVID-19) datang dari luar negeri dan daerah-daerah yang sudah terjangkit. Intinya adalah mereka yang baru bepergian," ujarnya di Surabaya.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Protokol di Rumah Sakit

Untuk memastikan kesehatan tenaga medis yang menangani pasien COVID-19, kata dia, Dinkes Surabaya pun menerapkan protokol di rumah sakit, mulai dari penerapan jam kerja, hingga penambahan imun tubuh petugas kesehatan dengan vitamin.

"Jadi untuk tenaga medis kami atur 5 jam kerja yang di rumah sakit, karena dia harus memakai masker N95," kata Febria.

Sebab, lanjut Feny, masker N95 hanya bisa bertahan selama 5 jam dan setelah itu harus diganti dengan yang baru. Selain itu, selama 5 jam itu petugas kesehatan di rumah sakit juga tidak diperbolehkan membuka APD (alat pelindung diri) lengkap.

"Nah kemudian, supaya mereka juga tubuhnya kuat, kita berikan vitamin. Kita suplai makanan untuk mereka, karena mereka tidak boleh keluar dari rumah sakit," katanya.

Tak hanya itu, lanjut dia, bahkan pihaknya memastikan, petugas kesehatan yang menangani pasien COVID-19 juga diberikan kesejahteraan lebih. Terlebih, mereka juga mendapat fasilitas tempat menginap khusus di sekitar rumah sakit.

"Karena mereka sebelum keluar dari rumah sakit harus keramas dan disemprot disinfektan. Karena itu kita buatkan tempat istirahat sementara di dekat rumah sakit," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.