VIDEO: Razia bagi Pelanggar Physical Distancing di Pasuruan dan Jember

VIDEO: Razia bagi Pelanggar Physical Distancing di Pasuruan dan Jember

Tim gabungan yang terdiri dari anggota Kodim 0819, Polres Pasuruan Kota dan Satpol PP setempat, mendatangi sebuah warung di Jalan Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul pada Jumat malam. Di tempat ini tim gabungan mendapati puluhan warga yang kebanyakan masih pelajar, sedang berkerumun dan asyik nongkrong.

Sejumlah orang teridentifikasi telah berulang kali berada di warung kopi ini, hingga tim gabungan langsung menangkapnya. Tim gabungan juga mendatangi sebuah warung makan dan mendapati warga yang tak mengindahkan physical distancing dan tidak menggunakan masker.

Mereka pun dikumpulkan lalu dibawa ke mobil patroli. Sebelum diangkut ke dalam mobil, warga yang terjaring razia Covid-19 ini, disemprot cairan disinfektan. Mereka selanjutnya dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota, untuk diberi pengarahan dan didata identitasnya.

Untuk kali ini, polisi masih memberikan kesempatan bagi warga yang masih membandel. Namun, jika di kemudian hari tertangkap kembali, polisi terpaksa akan menjeratnya dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100 juta.

"Kita laksanakan secara rutin untuk pengecekan masyarakat yang masih berkumpul, sesuai dengan arahan pemerintah dan maklumat Bapak Kapolri, atas nama undang-undang, kami memboyong mereka semuanya ke Mako Polres," jelas AKBP Dony Alexander, Kapolres Pasuruan.

Di Jember, Jawa Timur, petugas gabungan TNI-Polri, Jumat malam, juga sweeping keramaian di sejumlah titik di pusat kota. Satu per satu lokasi, yang terdapat kerumunan warga seperti, warung kopi atau pusat kuliner, didatangi petugas untuk dibubarkan.

Dalam sweeping kali ini, petugas juga bersikap tegas, sejumlah pemilik warung yang masih saja nekat membuka usahanya dibawa ke Mapolres Jember. Selain di pusat kuliner, aksi sweeping juga dilakukan di sejumlah arena biliar dan pusat permainan game online yang masih dipenuhi warga.

Seluruh pengunjung berikut pengelolanya dibawa ke kantor polisi. Mereka yang dibawa ke kantor polisi diminta menandatangi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika di kemudian hari, mereka masih kedapatan berkerumun ataupun membuka usahanya, polisi akan memberikan sanksi karantina. Demikian video pemberitaannya pada Liputan6, 28 Maret 2020.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 31 March 2020, 18:15 WIB

Video Terkait

Spotlights