Sukses

Polda Jatim Gagalkan Peredaran Tembakau Gorila 40 Kg

Tersangka mengedarkan tembakau gorila tersebut ke berbagai kota antara lain Jakarta, Bogor, Malang dan Bali.

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim gagalkan peredaran sebanyak 40 kilogram narkotika jenis tembakau gorila yang akan dikirim ke Jawa dan Bali. Selain itu, Polda Jatim juga menangkap tiga tersangka berinisial N, G dan K.

"Kami telah mengamankan narkotika jenis tembakau gorila dan menangkap tiga tersangka. Mereka mengedarkan tembakau gorila ini di wilayah Jawa dan Bali," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak, Senin (30/3/2020). 

Cornelis mengatakan, dari keterangan ketiga tersangka, mereka kerap mengedarkan tembakau gorila tersebut ke berbagai kota seperti Jakarta, Bogor, Malang dan Bali.

"Kemudian kami dapati keterangan bahwa salah satu tersangka sudah mengkonsumsi tembakau gorila yang mereka jual ini dan efek yang ditimbulkan saat pertama mengonsumsi adalah menimbulkan gairah seksualitas dan semangat kerja kemudian ada seperti semangat membara seperti gorila," ujar dia.

Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat di salah satu tempat kos yang dihuni oleh tersangka ditengarai telah terjadi transaksi penjualan narkotika jenis gorila.

Kemudian polisi memantau selama tiga minggu dan menggerebek saat salah satu tersangka berangkat ke salah satu jasa pengiriman barang  untuk mengirim tembakau gorila tersebut ke daerah yang ada di Jawa dan Bali.

"Saat penangkapan ditemukan tembakau gorilla dengan berat 3,2 kilogram. Kemudian dikembangkan, ditemukan kurang lebih 36 kilogram tembakau gorilla di kos tersangka, dan saat dilakukan pengembangan ternyata ditemukan tembakau gorila dengan berat total 40 kilogram," kata Cornelis.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berasal dari Cimahi

Cornelis mengatakan, tembakau gorila tersebut berasal dari Cimahi, Jawa Barat yang diambil oleh tersangka N dan disuruh oleh kedua tersangka berinisial G serta K. Tersangka G dan K ini ditugasi oleh satu orang yang dari Cimahi untuk mengantarkan ke pembeli.

"Dari pengembangan dari tim kami, pihak kami saat ini sedang melacak satu tersangka yang dari Cimahi," kata dia. 

Cornelia mengungkapkan, tersangka saat menjual mengaku tembakau gorila dapat meningkatkan imun tubuh.

"Tidak benar, bahwa efek dari tembakau gorila ini bisa meningkatkan imunitas untuk menangkal COVID-19. Kami sama sekali tidak menemukan efek dari mengkonsumsi tembakau ini untuk menangkal virus corona," kata dia.

Atas perbuatan mereka, ketiganya dijerat pasal 114 dan 112 tentang peredaran gelap narkotika.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.