Sukses

4,8 Juta Pelanggan PLN di Jawa Timur Dapat Gratis Biaya Listrik Selama 3 Bulan

Pelanggan PLN bersubsidi di Jawa Timur yang mendapatkan stimulus diperkirakan sekitar 5.983.989 pelanggan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah pusat memberikan pembebesan listrik selama tiga bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA. Selain itu juga diskon 50 persen untuk tujuh pelanggan 900 VA bersubsidi. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Bogor pada Selasa, 31 Maret 2020.

Pembebasan biaya listrik selama tiga bulan bagi 24 juta pelanggan listrik 450 KV dan diskon 50 persen untuk tujuh juta pelanggan 900 VA bersubsidi di Indonesia. Stimulus tersebut termasuk dalam prioritas kedua tentang penyiapan anggaran untuk perlindungan sosial. Adapun anggaran untuk perlindungan sosial ini sebesar Rp 110 triliun dari total anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp 405,1 triliun.

"Perppu ini akan segera saya tandatangani sehingga sudah bisa dilaksanakan. Dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi Undang-Undang," kata Jokowi.

Terkait hal tersebut, pelanggan PLN bersubsidi di Jawa Timur yang mendapatkan stimulus diperkirakan sekitar 5.983.989 atau 5,98 juta pelanggan. Pelanggan ini terdiri rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebanyak 4.856.361 pelanggan atau 4,85 juta pelanggan dan rumah tangga daya 900 bersubsidi sebanyak 1.127.628 atau 1,12 juta pelanggan.

Adapun total pelanggan pelanggan daya 450 dan 900 sebanyak 9.448.976 pelanggan sudah termasuk rumah tangga daya 900 VA tanpa subsidi sebanyak 3.464.987. Total seluruh pelanggan Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur per Maret sebanyak 12.091.486 pelanggan.

“Bagi pelanggan rumah tangga daya 450 bersubsidi mendapatkan pembebasan biaya listrik atau gratis. Sedangkan daya 900 KV bersubsidi dapat diskon 50 persen,” ujar Manager Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Fenny Nurhayati, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (1/4/2020).

Adapun keringanan pembebasan biaya listrik dan diskon 50 persen tersebut berlaku April, Mei, dan Juni. Fenny menuturkan, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan PLN pusat, kementerian terkait untuk mekanisme efektifnya insentif tersebut. Hal itu termasuk mekanisme pelaksanaan keringanan bagi pelanggan 450 dan 900 VA bersubsidi yang sudah memakai token dan pascabayar.

"Untuk efektifnya juga menunggu kantor pusat bagaimana petunjuk teknisnya (juknis) sehingga unit PLN akan menyiapkan. Pelanggan tidak perlu khawatir bagi pelanggan 450 dan 900 KV bersubsidi itu akan dapat. Mekanismen token ini menunggu kantor pusat, karena harus koordinasi biar diatur dulu,” tutur dia.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dirut PLN: Tarif Listrik Gratis 3 Bulan untuk Ringankan Beban Masyarakat

Sebelumnya, Pemerintah memberikan pembebasan biaya listrik selama 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 KV. Ini menjadi salah satu poin yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi menghadapi dampak Virus Corona atau Covid-19.

Terkait ini, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini memastikan jika PLN mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA).

Serta, memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” tutur dia dalam keterangannya, Selasa, 31 Maret 2020.

Dia menambahkan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian.

Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.

“Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini,” pungkas Zulkifli.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.