Sukses

Pemprov Jatim Belum Terima Pengajuan PSBB dari Daerah

Sejumlah daerah dikabarkan segera mengajukan PSBB sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 di wilayahnya, seperti Kota Malang dan Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menerima surat pengajuan dari pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya menekan penyebaran COVID-19.

"Belum ada yang mengajukan," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu malam, 8 April 2020.

Di tempat sama, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga memastikan belum ada pemerintah kabupaten/kota yang secara resmi mengajukan PSBB.

"Sesuai keterangan dari Pak Sekdaprov, belum ada yang mengajukannya," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut, dilansir dari Antara.

Sementara itu, sejumlah daerah dikabarkan segera mengajukan PSBB sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 di wilayahnya, seperti Kota Malang dan Kota Surabaya.

Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto mengatakan segera mengajukan penerapan skema PSBB ke Gubernur Jatim yang direncanakan diajukan pada Kamis (9/4).

"Hari ini kami lakukan finalisasi item-item pada surat pengajuan, termasuk berkas terkait kriteria persyaratan untuk pelaksanaan PSBB," katanya di Surabaya.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemkot Surabaya Kaji PSBB

Sedangkan, Pemkot Surabaya masih melakukan kajian penerapan PSBB sekaligus berdiskusi dengan instansi terkait membahas kajian dan analisa dampaknya.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, M. Fikser pada Senin, 6 April 2020  juga menyampaikan penerapan PSBB ini harus melalui rangkaian prosedur yang harus dijalankan.

Sementara itu, dalam Pasal 4 PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 disebutkan bahwa pelaksanaan Kekarantinaan Kesehatan tersebut paling sedikit meliputi libur sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Pembatasan kegiatan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja dan ibadah penduduk. Selain itu, harus dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU tentang Kekarantinaan Kesehatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.