Sukses

Polisi Ponorogo Tangkap Penyebar Hoaks Corona COVID-19

Pelaku sudah mengakui kesalahannya karena tidak menyaring dahulu informasi yang dia terima, kemudian menyebarkannya ke Facebook.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Ponorogo, Jawa Timur, menangkap AH (44) atas dugaan sebagai penyebar kabar bohong atau hoaks tentang pasien COVID-19 di RSUD dr. Hardjono, Ponorogo, yang dinarasikan meninggal dunia karena kondisinya terus memburuk sebagaimana potongan foto terlampir.

Kapolres Ponorogo, Jawa Timur AKBP Arif Fitrianto mengungkapkan, foto yang diunggah AH di grup media sosial Facebook, Info Cegatan Wlayah Ponorogo (ICWP), adalah potongan gambar dari bungkus rokok, Kamis 9 April 2020.

"Pelaku ini sudah mengakui kesalahannya karena tidak menyaring dahulu informasi yang dia terima, kemudian menyebarkannya ke Facebook," kata Kapolres Arif Fitrianto menjelaskan.

AH ini merupakan warga Desa Semanding, Kecamatan Kauman. Dia mengaku mendapat informasi tentang pasien COVID-19 yang sedang dirawat di ruang isolasi RSUD dr. Hardjono dari grup WhatsApp BPD Semanding, lalu diteruskan (mengunggah) ke grup ICWP, dilansir dari Antara.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Ponorogo, khususnya keluarga besar Bapak Slamet karena saya telah mengunggah berita tidak benar tentang pasien COVID-19. Saya berjanji tidak akan mengulangnya," kata AH menyampaikan permintaan maaf saat gelar perkara di Satreskrim Polres Ponorogo.

AH mengaku sebenarnya sudah berusaha menghapus unggahan informasi tersebut dari dinding ICWP. Namun, tidak berhasil karena akunnya keburu diblokir pihak pengelola atau admin grup ICWP.

AH akhirnya ditangkap setelah berita bohong tentang kematian pasien COVID-19 viral dan dilaporkan ke aparat kepolisian. Dari laporan dan jejak digital itulah kemudian jajaran Satreskrim Polres Ponorogo menangkap AH.

 

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditetapkan Tersangka

AH kini dianggap telah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dijerat dengan Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat(1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008.

Kapolres Arif memastikan pasien COVID-19 yang saat ini dirawat di RSUD dr. Hardjono Ponorogo dalam kondisi baik. Ia menyebutkan ada lima pasien/warga berstatus positif COVID-19 di Ponorogo.

Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni melalui pesan aplikasi WhatsApp menjelaskan bahwa dua dari lima pasien positif COVID-19 berasal dari klaster pelatihan calon petugas haji di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.

Ipong Muchlissoni mengatakan, satu pasien di antaranya merupakan pasangan dari yang terkonfirmasi positif sebelumnya.

"Tentu ini memprihatinkan. Oleh karena itu, kita harus lebih fokus lagi pada orang-orang yang melakukan kontak dekat dengan peserta TKHI dan kelurganya, ini harus dicari, diidentifikasi, diisolasi, dan diobati, biar tidak melebar ke mana-mana, tetap semangat, terus berjuang, berdoa, bersatu lawan COVID-19,” ucap Bupati Ipong.

Ipong juga menyampaikan kabar baik jika dari ke lima pasien yang yang dinyatakan positif COVID-19 tersebut saat ini kondisi fisiknya sudah makin membaik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.