Sukses

Pemkot Surabaya Hapuskan Denda PBB Tahun 1994-2020

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Yusron Sumartono menuturkan, program pembebasan denda PBB ini sudah berjalan dalam dua tahun dalam rangka HUT Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya membebaskan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk Tahun 1994-2020. Penghapusan denda sanksi administratif ini berlaku 1 April 2020-30 Juni 2020.

Mengutip laman Surabaya.go.id, Sabtu (11/4/2020), pembebasan sanksi administratif PBB ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administratif terhadap denda pajak bumi dan bangunan kepada masyarakat dalam rangka hari jadi Kota Surabaya ke-727.

Dalam aturan itu disebutkan, pertimbangan penghapusan sanksi denda PBB untuk meringankan beban masyarakat kota Surabaya. Selain itu juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB sehingga perlu memberikan penghapusan sanksi terhadap denda PBB kepada masyarakat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Yusron Sumartono menuturkan, program pembebasan denda PBB ini sudah berjalan dalam dua tahun dalam rangka HUT Surabaya.Pemerintah Kota Surabaya memberikan stimulus untuk warga sehingga taat bayar pajak dengan cara hapuskan denda.

“Banyak pemohon menulis mau bayar tapi berat denda. Kemudian difasilitasi dan secara aturan dan UU diperbolehkan kepala daerah untuk hapus sanksi denda. Sehingga tahun ini kami melaksanakan program,” kata Yusron saat dihubungi Liputan6.com.

Pada peraturan wali kota Nomor 12 Tahun 2020 pasal 1 ayat 5 disebutkan, PBB ini adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Pada ayat 6 disebutkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

“Program ini untuk semua wajib pajak PBB. Kadang mereka suka lupa dan terlewat untuk bayar,” ujar dia di Surabaya.

Pada pasal 3 disebutkan kalau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terhadap PBB tahun 1994 sampai dengan tahun 2020.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Pasal 4 disebutkan kalau pelaksanaan penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2020.

“Ini kesempatan berlaku selama tiga bulan untuk bayar PBB dan sanksi dihapus,” kata dia.

Ia menuturkan, total tunggakan dan pajak pokok PBB yang sudah terverifikasi mencapai Rp 200 miliar. “Kalau Rp 600 miliar itu belum terverifikasi dan sejak masih di kantor pelayanan pajak. Kami tiap tahun memverifikasi bisa Rp 200 miliar,” kata dia.

Pihaknya pun mengimbau kepada warga terutama pemilik rumah untuk memanfaatkan program ini. Dengan ada program ini, Yusron mengharapkan warga juga memiliki kesadaran secara mandiri untuk bayar pajak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.