Sukses

Wali Kota Risma Minta PNS Pemkot Surabaya Tak Mudik Lebaran 2020

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menuturkan, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada PNS Pemkot Surabaya untuk tidak mudik Lebaran pada 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) mengimbau kepada para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya untuk tidak mudik atau pulang kampung pada saat Lebaran di tengah pandemi COVID-19.

"Kita sudah sepakat untuk itu. Saya kira ASN Surabaya patuh kok," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Balai Kota Surabaya, Minggu (12/4/2020), seperti dikutip dari Antara.

Imbauan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Risma menuturkan, beberapa waktu lalu, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada ASN Pemkot Surabaya untuk tidak mudik Lebaran 2020. Bahkan, wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya ini pun memastikan para ASN sudah menyepakati aturan tersebut.

Presiden Asosiasi Pemerintah Kota se-Asia Pasifik ini menuturkan soal imbauan mobil dinas ditarik saat jelang libur Lebaran tahun lalu, maka aturan tersebut langsung diikuti secara serentak. Oleh karena itu, kali ini Risma pun meyakini bahwa para ASN pun juga mematuhi peraturan yang ditetapkan itu.

"Mudah-mudahan semuanya patuh. Sudah dua minggu lalu kita sosialisasikan," ujar dia.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Risma Imbau Warga Tetap Disiplin

Tidak hanya itu, Risma juga meminta kepada seluruh warga Surabaya untuk tetap disiplin menjalankan protokol-protokol yang sudah ditetapkan sampai masa pandemi COVID-19 ini usai, mulai dari surat edaran tingkat RT/RW sampai protokol mobilitas penduduk.

"Jadi kalau kita keluar kota atau kita kedatangan tamu, itu sudah kita atur sedemikian rupa protokolnya. Tujuannya untuk menjaga kesehatan kita bersama," ujar dia.

Selain itu, ia pun menegaskan jika ada warga yang ternyata baru datang dari luar kota, atau luar negeri maka dipastikan untuk tidak keluar rumah selama masa inkubasi 14 hari. Semua itu dilakukan agar masyarakat yang dari berpergian maupun warga yang tinggal di wilayah tersebut tetap aman.

"Jadi kalau ada yang dari luar kota atau migrasi penduduk yang baru, saya berharap bisa ditinggal di rumah selama 14 hari. Ini dikhawatirkan ada virus atau bakteri menempel di tubuh mereka yang kemudian akan menulari kita. Karena itu, tolong sekali lagi, bantu pemerintah kota untuk menjaga protokol ini dengan disiplin yang tinggi," ujar dia.

Risma juga berpesan semua warga di Kota Pahlawan dapat bersama-sama menjaga diri sendiri, lingkungan dan keluarga mengingat jumlah pasien yang kian bertambah dan terbatasnya jumlah dokter maupun perawat.

"Lebih baik mencegah dari pada mengobati. Kita juga punya keterbatasan dokter dan perawat. Sekali lagi untuk seluruh wargaku yang saya cintai, ayo ikuti protokol itu," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.