Sukses

Pemkot Surabaya Sesuaikan Sistem Kerja Pegawai di Kelurahan dan Kecamatan

Warga Surabaya yang ingin mendapat pelayanan seperti konsultasi, bisa mengikuti jadwal yang tertera di masing-masing kantor kecamatan dan kelurahan yang sudah ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan penyesuaian sistem kerja pegawai di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan se-Surabaya. Penyesuaian sistem kerja ini, berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non PNS sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pengaturan penyesuaian sistem kerja pegawai kecamatan dan kelurahan ini, berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemkot Surabaya Nomor: 800/3769/436.8.3/2020 tanggal 11 April tahun 2020.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, M. Fikser mengatakan, penyesuaian sistem kerja di kantor kecamatan dan kelurahan ini berlaku mulai Senin, 13 April 2020 dengan diikuti Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Kebijakan ini berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan.

"Kita tahu (pegawai) kecamatan dan kelurahan ketemu langsung dengan warganya. Nah, salah satu cara memutus mata rantai Covid-19 ini adalah mengurangi pertemuan-pertemuan itu,” kata Fikser di Balai Kota Surabaya, seperti dikutip dari laman Surabaya.go.id.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Ganggu Aktivitas Pelayanan Masyarakat

Meski demikian, Fikser memastikan, kebijakan penyesuaian sistem kerja pegawai di kantor kelurahan dan kecamatan ini, tidak mengganggu terhadap aktivitas pelayanan masyarakat. Lantaran pelayanan administrasi kependudukan maupun perizinan di Surabaya bisa diakses melalui online.

"Pelayanan kepada warga itu tidak terganggu, karena bisa melalui e-klampid untuk Dispendukcapil. Sedangkan untuk perizinan, bisa melalui SSW (Surabaya Single Window),” kata dia.

Selain itu, selama pegawai menjalankan tugas kedinasan di rumah (WFH), mereka juga diwajibkan harus siap apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan tugas lapangan.

Namun demikian, Fikser menambahkan, bagi warga yang ingin mendapat pelayanan seperti konsultasi, bisa mengikuti jadwal yang tertera di masing-masing kantor kecamatan dan kelurahan yang sudah ditetapkan. Pihaknya berharap, kebijakan ini dapat membatasi mobilitas penduduk untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Surabaya.

"Jadi dibuat (kerja) selang-seling, ada (pegawai) yang bekerja dari rumah, ada yang tetap masuk kantor,” pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.