Sukses

Larangan Mudik bagi PNS hingga Beri Insentif demi Lawan Corona COVID-19

Sejumlah daerah di Jawa Timur dengan tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk tidak mudik pada Lebaran 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Penyebaran virus corona COVID-19 semakin mengkhawatirkan. Secara garis besar, wialayah di Provinsi Jawa Timur sudah terjangkit virus mematikan ini.

Upaya pencegahan pun terus dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona COVID-19. Di antara upaya paling efektif adalah tetap di rumah dan tidak melakukan perjalanan jauh. Untuk itu, keputusan untuk melarang mudik pun menjadi pilihan pemerintah daerah. Sejumlah daerah di Jawa Timur telah dengan tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak mudik pada musim puasa kali ini.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) mengimbau kepada para aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya untuk tidak mudik atau pulang kampung pada saat Lebaran di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

"Kita sudah sepakat untuk itu. Saya kira ASN Surabaya patuh kok," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Balai Kota Surabaya, Minggu.

Imbauan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Wali Kota Risma menyampaikan beberapa waktu lalu, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada ASN Pemkot Surabaya untuk tidak mudik Lebaran tahun ini. Bahkan, wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya ini pun memastikan para ASN sudah menyepakati aturan tersebut.

Presiden Asosiasi Pemerintah Kota se-Asia Pasifik ini menjelaskan soal imbauan mobil dinas ditarik saat jelang libur Lebaran tahun lalu, maka aturan tersebut langsung diikuti secara serentak. Oleh karena itu, kali ini Risma pun meyakini bahwa para ASN pun juga mematuhi peraturan yang ditetapkan itu.

 

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Madiun dan Lumajang

Selanjutnya, Wali Kota Madiun Maidi menerbitkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Wali Kota Maidi mengatakan SE bernomor 800/1263/401.201/2020 tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020.

"Larangan mudik salah satunya bertujuan menghindari penyebaran virus corona yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lainnya," ujar Maidi di Madiun, Jumat.

Menurut dia, jika terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian ke lur daerah, ASN dan pegawai kontrak lainnya wajib mendapatkan izin dari atasan.

Jika melakukan pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberlakukan kepada yang bersangkutan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan PP tentang Perjanjian Kerja.

Lumajang

Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, membuat kebijakan untuk melarang seluruh ASN dan keluarganya mudik Lebaran 2020 selama pandemi virus corona (COVID-19).

"Kami menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah, jadi pemerintah juga mengeluarkan kebijakan melarang ASN dan keluarganya untuk mudik atau bepergian keluar kota untuk mencegah penyebaran virus corona," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang Akhmad Taufik Hidayat saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis.

Sekretaris Kabupaten Lumajang Agus Triyono juga sudah menerbitkan surat edaran larangan mudik Nomor 800/1714/427.72/2020 tentang larangan kegiatan bepergian atau kegiatan mudik dan upaya pencegahan dampak sosial COVID-19 yang ditandatangani pada 14 April 2020.

SE tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari COVID-19," kata Sekda Lumajang Agus Triyono.

 

3 dari 4 halaman

Menyisir Warga dari Luar Daerah di Gresik

Pemerintah Kabupaten Gresik, Jatim, melakukan penyisiran warga setempat yang datang atau mudik dari luar daerah, sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah itu.

"Jangan main-main. Tegak lurus, agar camat bekerja keras untuk menekan kepada desa dan kelurahan demi kesehatan kita bersama. Lakukan penyisiran kepada warga yang sakit atau dari luar kota dan wajib didaftar," kata Bupati Gresik Sambari Halim Radianto di Gresik, Sabtu.

Ia meminta, jika masih ada warga yang melakukan kegiatan dengan mengumpulkan banyak orang, apapun bentuknya maka aparat tiga pilar, yakni Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) wajib membubarkan.

"Aparat tiga pilar harus tegak lurus dan bergotong royong dalam memerangi mereka yang melanggar aturan yang berlaku atau melanggar maklumat. Jika masih ada yang melanggar maka Polres dan Kodim harus menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Sambari, menegaskan.

Sambari memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh tenaga kesehatan (dokter dan para medis) yang telah memberikan pelayanan yang terbaik, ikhlas dan profesional.

"Komitmennya yang sangat luar biasa tanpa mengenal lelah dalam menangani merawat saudara-saudara kita yang sakit karena COVID-19. Terima kasih kepada Kadinkes, pimpinan rumah sakit pemerintah, swasta dan seluruh jajarannya atas dukungan demi kelancaran menuntaskan COVID-19 ini," ucapnya.

Sementara itu, kata Sambari, Pemkab Gresik juga telah mengerahkan seluruh tenaga medis se-Kabupaten Gresik, mulai di tingkat rumah sakit, puskesmas hingga bidan desa dan kepala desa untuk bergerak melakukan penyisiran.

"Kami mempunyai 32 puskesmas, 74 pustu, 254 poskesdes, 1.472 pos pelayanan desa, 330 bidan desa dan ribuan Kader KB," katanya.

 

4 dari 4 halaman

Insentif bagi Warga Trenggalek yang Tak Mudik

Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyiapkan insentif sebesar Rp600 ribu per bulan bagi warganya di perantauan yang bersedia menunda mudik selama periode Ramadhan hingga Lebaran, yakni April hingga Juni mendatang.

Hal itu disampaikan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin usai mengikuti konferensi video dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju terkait arahan re-focusing dan realokasi APBD tahun anggaran 2020 untuk penanganan corona dari gedung Smart Center, Trenggalek, Jawa Timur, Jumat.

"Masyarakat asli Trenggalek yang bersedia menunda mudik silakan mendaftarkan diri melalui kanal yang disediakan, yakni di laman corona.trenggalekkab.go.id. Syaratnya harus ber-KTP asli Trenggalek," kata Bupati Nur Arifin.

Oleh karenanya, setiap warga negara yang mempunyai KTP Trenggalek dipersilakan segera mendaftar dari sekarang.

Untuk selanjutnya, nanti tinggal cek lokasi, terus mengunggah dokumen KTP, foto diri dan foto rumah yang sekarang tinggal di perantauan, berikut alamat lengkap dan kode pos secara jelas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.