Sukses

PSBB di Gresik Diberlakukan di 8 Kecamatan, Cek Detailnya

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gresik akan diberlakukan di delapan kecamatan

Liputan6.com, Surabaya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gresik akan diberlakukan di delapan kecamatan. Delapan kecamatan itu meliputi, Menganti, Driyorejo, Kebomas, Manyar, Benjeng, Duduksampeyan, Sidayu dan Gresik.

PSBB di Menganti, Driyorejo, dan Kebomas diberlakukan di semua desa. Kecamatan Manyar memberlakukan PSBB di semua desa, kecuali Karangrejo dan Nambi, sedangkan Benjeng memberlakukan PSBB di dua desa, yakni Pundutrate dan Metatu.

PSBB di Duduksampeyan diberlakukan di desa Ambeng-Ambeng dan Watangrejo, Kecamatan Sidayu menerapkan kebijakan ini di Desa Randuboto dan Purwodadi. Untuk Kecamatan Gresik, PSBB diberlakukan di area pelabuhan umum maupun pelabuhan bongkar muat.

“Untuk wilayah yang diberlakukan PSBB ini akan diterapkan kebijakan dan aturan,” ujar Asisten Administrasi Umum Pemkab Gresik, Tursilowanto Hariogi, saat membacakan hasil rapat Satuan Tugas Penaggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Gresik, Selasa (21/4/2020).

Kebijakan dan aturan itu meliputi, pemasangan check point di beberapa tempat, penghentian aktivitas usaha kecuali usaha bidang makanan dan minuman serta usaha yang berorientasi ekspor, pengaturan karyawan dengan pengenaan masker, sarung tangan dan topi, baju dan celana Ppnjang, kacamata, serta pemeriksaan setiap keluar dan masuk.

Pemkab Gresik juga telah menyiapkan bantuan paket sembako untuk 372.000 keluarga miskin se-kabupaten dengan anggaran Rp 220 miliar. Bantuan ini akan dialokasikan untuk keluarga miskin, keluarga miskin baru, dan keluarga terdampak langsung maupun tidak pandemi Corona Covid-19.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan PSBB akan diberlakukan di lingkungan pendidikan dengan meliburkan siswa, pembatasan tempat kerja, larangan Fasum untuk berkumpul, pembatasan tempat ibadah, dan pembatasan moda transportasi.

“Untuk ojek online misalnya, dalam masa PSBB ini ada larangan membawa penumpang orang, sedangkan kendaraan umum hanya boleh memuat 50 persen dari kapasitas penumpang,” ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.