Sukses

Empat Target Harus Terpenuhi saat PSBB Surabaya Raya, Simak Detilnya

Ada target yang harus dipenuhi ketika menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya, apa sajakah itu?

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur, Joni Wahyuhadi mengungkapkan ada target yang harus dipenuhi ketika menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya. 

"Kalau lihat Permenkes 9/2020, memang ada target yang harus dicapai saat PSBB termasuk target di draft keputusan gubernur juga ada. Kalau sudah final akan disampaikan," ucap Joni di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu malam, 22 April 2020. 

Joni menyampaikan, setidaknya ada empat target yang harus dipenuhi saat pemberlakuan PSBB mulai dari target tren penurunan jumlah kasus, jumlah kematian, dan transmisi penularan, serta harus melakukan kajian epidemiologis.

"Kita tinggal melakukan kajian berapa targetnya selama 14 hari ke depan selama berlakunya PSBB, ini keputusan ibu gubernur," kata Joni. 

Sedangkan untuk kajian epidemiologis, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur dan kabupaten/kota harus melakukannya untuk bisa menurunkan angka kematian angka kasus COVID-19 serta angka transmisi penularan tersebut.

"Kita juga lakukan kajian apakah ada efeknya terhadap sosial, agama, budaya dan lainnya. Jadi intinya kita masih menunggu keputusan gubernur hingga final," ujar Joni. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rancangan Pergub Final, Detil Sanksi Ada di Perwali dan Perbup Terkait PSBB

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menanggapi mengenai sanksi pada saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya (Surabaya, Gresik dan Sidoarjo). 

Khofifah menuturkan, sanksi yang lebih detail dan lebih mengikat adalah sanksi yang ada di dalam Peraturan wali kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup). 

Khofifah mencontohkan, kalau ada sebuah keramaian di cafe, izin untuk mengoperasikan sebuah institusi usaha tertentu itu berdasarkan dari bupati maupun wali kota setempat. 

"Misalnya kalau sudah diberlakukan PSBB, kemudian ada teguran lisan, berikutnya ada teguran tertulis, berikutnya ada pencabutan sementara sampai pencabutan permanen, maka kewenangan itu tidak di pemprov, kewenangan itu ada di pemkab dan pemko," ujarnya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu malam, 22 April 2020.

Khofifah menjelaskan, kenapa pemaparan dari tim pemkab dan pemko menjadi penting, karena peraturan gubernur (Pergub) sudah dianggap final. Rancangan peraturan gubernur sudah tiga kali dilakukan sinkronisasi, jadi pemaparan yang dijelaskan mengenai sinkronisasi dan penyelarasan 

"Jadi harus sinkron dan harus selaras supaya efektivitasnya terukur, kira-kira begitu," ucap gubernur perempuan pertama di Jatim ini. 

Khofifah berharap, proses tersebut semuanya sudah final pada Rabu malam. Perwakilan tim itu akan mengkonsultasikan dengan bupati maupun wali kotanya 

"Kalau sudah selesai dan final maka akan segera menyerahkan peraturan gubernur dan Keputusan Gubernur (Kepgub) keadaan bupati maupun wali kota," ujarnya. 

Khofifah menegaskan, format keputusan gubernur bisa berbeda-beda untuk Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo. Hal tersebut karena dari 31 kecamatan di Surabaya semuanya terdampak COVID-19 sehingga Surabaya diberlakukan penuh PSBB. Sedangkan di Gresik dan Sidoarjo hanya parsial PSBB, karena yang terdampak adalah sebagian daerah saja. 

"Saya rasa kalau malam ini selesai, mereka konsultasi dengan bupati dan wali kota sudah final maka besok kita akan segera menyerahkan Pergub dan Kepgub, kira-kira begitu," ucap Khofifah. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.