Sukses

Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menuturkan, kasus pembunuhan ini berawal ketika tersangka kenal dengan korban melalui aplikasi.

Liputan6.com, Surabaya - Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap AJ (20) warga asal Kabupaten Sampang, pelaku pembunuhan wanita, Ika Puspita Sari (36), di apartemen Puncak Permai Tower A, Surabaya. 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menuturkan, kasus pembunuhan ini berawal ketika tersangka kenal dengan korban melalui aplikasi mi cat. Tersangka memesan korban dengan tarif Rp 500.000 untuk dua kali main. 

"Pada saat main yang kedua korban menolak untuk main lagi dengan alasan capek, sehingga tersangka membayar hanya Rp 250.000. Namun korban tetap minta bayaran sebesar Rp 500 ribu," tutur dia, Kamis (23/4/2020). 

Selanjutnya, korban sambil mengatakan Nek gak duwe duwit gak usah mesen aku, lek ngerti ngene kamu gak tak terimo (kalau tidak punya uang tidak usah pesan aku, kalau tahu begini kamu tak terima), sehingga tersangka emosi, dan terjadi cekcok.

"Akhirnya tersangka mengambil pisau dapur milik korban yang ada di meja samping sofa, saat di sofa ruang tamu tersangka dengan tangan kiri memegang mulut korban," kata Sandi. 

"Sedangkan tangan kanan memegang pisau dapur, dan pada saat tersangka menggorok leher korban, korban sempat melawan sehingga tangan kanan dan tangan kiri serta leher korban luka," ucap dia di Surabaya. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman 15 Tahun

Sandi menuturkan, korban sempat teriak dan akhirnya tersangka menarik korban ke lantai. Saat di lantai tersangka kembali melukai korban, sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian. 

Ketika korban tidak berdaya, tersangka mengambil handphone. Dengan maksud untuk digunakan sendiri oleh tersangka. Selanjutnya tersangka pergi meninggalkan lokasi.

"Sedangkan untuk pisau dapur dibuang oleh tersangka di Jalan Darmo permai Surabaya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," ujar Sandi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.