Sukses

Penerapan PSBB Sidoarjo Bakal Berlaku di 18 Kecamatan

Kabupaten Sidoarjo akan memberlakukan jam malam, yakni pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB saat PSBB.

Liputan6.com, Jakarta - Kabupaten Sidoarjo akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi 18 kecamatan dari sebelumnya 14 kecamatan.

Selain itu, Kabupaten Sidoarjo akan memberlakukan jam malam, yakni pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB saat PSBB. Penerapan PSBB untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menuturkan, pada saat jam malam tersebut aktivitas warga sudah berhenti, kecuali keadaan darurat.

"Selain itu, PSBB yang sebelumnya direncanakan akan berlaku bagi 14 kecamatan yang masuk dalam zona merah, kini berlaku untuk seluruh kecamatan yakni di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (25/4/2020).

Ia mengatakan, sesuai dengan peraturan gubernur terkait dengan PSBB ini akan efektif mulai diberlakukan sejak 28 April-11 Mei 2020. "Kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, dalam tiga hari ke depan yakni tanggal 25, 26 dan 27 April," kata dia.

Ia mengatakan, rencana sebelumnya memang hanya 14 kecamatan yang diajukan PSBB. "Tetapi dengan pertimbangan agar penyebaran wabah virus itu tidak menyebar masuk ke daerah lain, maka pihaknya berlakukan PSBB ke seluruh wilayah Sidoarjo," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bakal Ada Sanksi

Ia mengatakan, pada Jumat 24 April 2020, melakukan pertemuan, finalisasi mengenai perbup PSBB di Kabupaten Sidoarjo secara spesifik bersama-sama forkopimda, ulama, pemangku kepentingan di Sidoarjo.

"Jika ketentuan yang ditetapkan selama PSBB dilanggar maka akan ada sanksi, yang pertama, teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan izin usaha," ujar dia.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, sebelumnya menyiapkan 10 ruko yang ada di areal Sun City Biz Arteri Porong, Sidoarjo sebagai tempat alternatif perawatan pasien COVID-19.

Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin di Sidoarjo mengatakan, 10 ruko itu disiapkan setelah memastikan gedung yang berada di Tulangan yang akan dijadikan tempat alternatif perawatan pasien COVID-19.

"Sekarang ada lagi tempat alternatif, yaitu ruko di Sun City Biz Arteri Porong yang rencananya juga akan digunakan untuk perawatan pasien COVID-19," tutur dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.