Sukses

Sosialisasi PSBB, Tim Gabungan di Gresik Gelar Rapid Test Dadakan

Salah satu cara dilakukan dengan menyisir ke sejumlah warung kopi dengan menggelar rapid test atau tes cepat COVID-19 secara mendadak kepada pengunjung warung.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian resor Kabupaten Gresik, Jawa Timur sosialisasi rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Sabtu, 25 April 2020.

Salah satu cara dilakukan dengan menyisir ke sejumlah warung kopi dengan menggelar rapid test atau tes cepat COVID-19 secara mendadak kepada pengunjung warung.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menuturkan, tujuan awal penyisiran warkop untuk sosialisasi kepada warga terkait rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gresik, yang akan diterapkan Selasa, 28 April 2020.

"Malam ini kami bersama Kadinkes, Dandim melakukan sosialisasi ke warung-warung kopi, terkait rencana pemberlakuan PSBB. Namun, kami juga menggelar rapid test COVID-19 mendadak di sejumlah warkop," ujar dia, seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, upaya ini sebagai langkah untuk mengingatkan warga yang masih keluyuruan ke warkop jelang pelaksanaan PSBB di Kabupaten Gresik.

Sementara itu, hasil dari pelaksanaan rapid test, Kusworo mengaku berjalan aman dan sejumlah masyarakat yang ikut dalam uji cepat tersebut hasilnya negatif.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ingatkan Warga untuk Tetap Berada di Rumah

Meski demikian, mantan Kapolres Jember itu tetap mengingatkan warga untuk tetap berada di rumah, sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19, sekaligus mendukung pelaksanaan PSBB.

Pelaksanaan rapid test di Gresik dilakukan di empat titik warkop masing-masing Warkop Alun-alun, Warkop dr Soetomo, Warkop GKB serta Warkop Kelir dr Soetomo.

Sebelumnya, PSBB di Gresik akan dilakukan bersamaan dengan dua kota lainnya, yakni Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, dan telah ditetapkan melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.

PSBB tersebut, ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.